Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram meminta masyarakat untuk mengawal penanganan kasus dugaan korupsi dalam dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun anggaran 2021 hingga 2023 dengan total nilai pengelolaan dana Rp15,5 miliar.
"Ini 'kan masih penyelidikan, jadi tolong bantu untuk dikawal, didukung supaya ketemu titik terangnya seperti apa," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka, di Mataram, Rabu.
Ivan menyampaikan hal tersebut melihat jumlah pihak yang diklarifikasi cukup banyak, seperti dari pihak cabang olahraga (cabor) saja sebanyak 44 cabang.
"Itu makanya, cabor ini 'kan banyak, 44 cabor. Semua masih dalam tahap klarifikasi," ujarnya.
Baca juga: Kejari Mataram kembali agendakan pemeriksaan pejabat dispora dan KONI
Ivan mengatakan pihaknya hingga kini masih menelusuri perbuatan melawan hukum (PMH) dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
"Nanti kalau ada hasil, kami akan update informasinya," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid menambahkan pihaknya masih melakukan klarifikasi kepada pengurus cabor.
"Sejauh ini kami masih terus klarifikasi cabor-cabor," kata Harun.
Baca juga: Jaksa periksa pengurus cabor terkait kasus korupsi KONI
Permintaan klarifikasi terakhir kepada sejumlah pengurus KONI Mataram dan cabor telah diagendakan pada Selasa (14/5).
Mereka yang masuk dalam agenda permintaan klarifikasi tersebut adalah Bendahara KONI Mataram tahun 2021 M Farid Ghozaly, Ketua Asosiasi Futsal Kota Mataram Novian Rosmana, Ketua Harian Persatuan Pemanahan Kota Mataram Fauzan Abdullah, Cabor PSSI Kota Mataram Hamdi Achmad, dan Ketua Cabor Kempo atau Karate Kota Mataram Didi Sumardi.
Menurut dia, dana hibah senilai Rp15,5 miliar yang diduga bermasalah tersebut merupakan kalkulasi dari penyaluran periode 2021 sampai 2023. Masalah yang muncul berkaitan dengan pengelolaan dana untuk pembinaan prestasi atlet.
KONI Mataram mengelola dana hibah tersebut dari penyaluran anggaran daerah dengan perincian tahun 2021 senilai Rp2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 senilai Rp10 miliar.
Baca juga: Kejari Mataram periksa pejabat Dispora terkait penyaluran dana KONI Rp15,5 miliar
"Ini 'kan masih penyelidikan, jadi tolong bantu untuk dikawal, didukung supaya ketemu titik terangnya seperti apa," kata Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka, di Mataram, Rabu.
Ivan menyampaikan hal tersebut melihat jumlah pihak yang diklarifikasi cukup banyak, seperti dari pihak cabang olahraga (cabor) saja sebanyak 44 cabang.
"Itu makanya, cabor ini 'kan banyak, 44 cabor. Semua masih dalam tahap klarifikasi," ujarnya.
Baca juga: Kejari Mataram kembali agendakan pemeriksaan pejabat dispora dan KONI
Ivan mengatakan pihaknya hingga kini masih menelusuri perbuatan melawan hukum (PMH) dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
"Nanti kalau ada hasil, kami akan update informasinya," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid menambahkan pihaknya masih melakukan klarifikasi kepada pengurus cabor.
"Sejauh ini kami masih terus klarifikasi cabor-cabor," kata Harun.
Baca juga: Jaksa periksa pengurus cabor terkait kasus korupsi KONI
Permintaan klarifikasi terakhir kepada sejumlah pengurus KONI Mataram dan cabor telah diagendakan pada Selasa (14/5).
Mereka yang masuk dalam agenda permintaan klarifikasi tersebut adalah Bendahara KONI Mataram tahun 2021 M Farid Ghozaly, Ketua Asosiasi Futsal Kota Mataram Novian Rosmana, Ketua Harian Persatuan Pemanahan Kota Mataram Fauzan Abdullah, Cabor PSSI Kota Mataram Hamdi Achmad, dan Ketua Cabor Kempo atau Karate Kota Mataram Didi Sumardi.
Menurut dia, dana hibah senilai Rp15,5 miliar yang diduga bermasalah tersebut merupakan kalkulasi dari penyaluran periode 2021 sampai 2023. Masalah yang muncul berkaitan dengan pengelolaan dana untuk pembinaan prestasi atlet.
KONI Mataram mengelola dana hibah tersebut dari penyaluran anggaran daerah dengan perincian tahun 2021 senilai Rp2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 senilai Rp10 miliar.
Baca juga: Kejari Mataram periksa pejabat Dispora terkait penyaluran dana KONI Rp15,5 miliar