Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Petrus Selestinus menyayangkan ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3).
Petrus dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa, menyebut sikap KPK tersebut tidak sesuai dengan prinsip persidangan perkara praperadilan yang cepat dan sederhana.
Oleh sebab itu, dia mempertanyakan iktikad KPK.
“Sikap KPK yang demikian (menunda praperadilan) terkandung iktikad tidak baik dengan tujuan menyepelekan prinsip persidangan praperadilan yang bersifat cepat, yaitu hanya satu minggu harus sudah diputus,” kata Petrus.
Menurut Petrus, KPK semestinya menyadari prinsip persidangan praperadilan yang cepat dan sederhana, serta memenuhi kewajibannya untuk melindungi hak asasi pemohon dalam perkara tersebut.
“Praperadilan itu bukan hanya soal prinsip keadilan yang cepat dan sederhana, lebih dari itu ada hal-hal yang lebih substantif, yaitu perlindungan terhadap HAM pemohon, dalam hal ini Hasto Kristiyanto, yang wajib hukumnya dilindungi oleh KPK,” ucap dia.
Sementara itu, terkait penahanan Hasto yang telah dijalankan oleh KPK, Petrus mengingatkan pemberlakuan Pasal 5 dan Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan penyidik bersikap dengan penuh tanggung jawab.
Baca juga: KPK ajukan penundaan sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto
“Harus disadari bahwa Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab. Artinya, antara lain, wajib menjunjung tinggi HAM dan perbuatan lain yang secara layak dan patut secara kemanusiaan,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK absen dari sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang semula dijadwalkan pada Senin (3/3). Sidang kemudian ditunda hingga Jumat (14/3).
Baca juga: KPK segera mengeksekusi SYL setelah kasasi ditolak MA
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya mengajukan permohonan penundaan sidang karena tim biro hukum KPK masih mempersiapkan kelengkapan dokumen praperadilan.
Praperadilan dimaksud merupakan babak baru upaya Hasto mempersoalkan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK. Kali ini, Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan atas status tersangka di dua perkara, yakni suap dan perintangan penyidikan.
Hasto sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.