Kota Bima (ANTARA) - Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bima berencana menggelar aksi massa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima pada Senin (10/3/2025) mendatang.

"Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) yang tertuang dalam edaran Nomor: B/1043/SM.01.00/2025, terkait penyesuaian jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024," ungkap Koordinator Umum Aliansi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja se-Kota Bima, Samrin Irawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.

Dikatakannya, Surat edaran KemenpanRB yang dikeluarkan pada 7 Maret 2025 tersebut mengatur perubahan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK yang sebelumnya telah dinantikan oleh ribuan tenaga honorer dan peserta seleksi CASN di berbagai daerah, termasuk Kota Bima.

"Perubahan ini diduga menyebabkan ketidakpastian bagi para peserta yang telah lulus seleksi, namun belum mendapatkan kepastian mengenai status pengangkatan mereka," ujarnya.

Samrin menilai, pengangkatan CASN baik CPNS maupun PPPK berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, juga PP No 49 tahun 2018 dan PermenpanRB Nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

"Dengan acuan regulasi tersebut, menegaskan bahwa tidak ada kekhawatiran terkait dengan persoalan anggaran. Semuanya tentu sudah disertakan dengan anggaran dan pembiayaan keuangan negara," tegasnya.

Sementara itu, Julfikar perwakilan CPNS dan PPPK Kota Bima, penundaan ini dinilai merugikan dan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

"Kami sudah menunggu lama untuk diangkat, tetapi kebijakan ini justru membuat nasib kami semakin tidak jelas. Kami butuh kepastian, bukan janji yang terus diundur," ujarnya.

"Kami ingin pemerintah konsisten dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika terus ditunda, bagaimana nasib kami? Banyak dari kami yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya karena berharap segera diangkat sebagai ASN," sambungnya.

Adapun tuntutan Aliansi PPPK ini, ada lima poin yakni:

1. Menolak penundaan atau penyesuaian pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024 bagi CPNS dan PPPK;

2. Segera mencabut surat edaran MenpanRB tentang perihal penetapan TMT CASN Tahun Anggaran 2024 (Oktober 2025 bagi CPNS dan Maret 2026 bagi PPPK);

3. Segera bagi instansi terkait yang sudah selesai pertek agar mengeluarkan SK CPNS/PPPK Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 sesuai jadwal BKN;

4. Copot Saudari Rini Widiyanti dari jabatan MenpanRB dalam waktu 3×24 jam;

5. Apabila semua tuntutan kami tidak diindahkan dalam waktu 20 hari kedepan (Hingga 1 April 2025). Maka kami akan melumpuhkan semua instansi pemerintah terkait di daerah Kota Bima.


Pewarta : Ady Ardiansah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025