Dompu (ANTARA) - DPRD Kabupaten Dompu mendesak Pemerintah Daerah (Pemda), agar segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan yang selama ini menghambat pengelolaan dan pengembangan kawasan destinasi wisata Madaparama.

"Kami meminta kejelasan status hukum destinasi wisata ini. Karena, hingga kini Madaprama masih berstatus sebagai aset milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," ungkap Ketua Komisi III DPRD Dompu, Muhammad Ikhsan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pariwisata dan instansi terkait, Kamis (13/3).

Menurutnya, karena persoalan status hukum inilah yang menyebabkan keterbatasan dalam pengelolaan, pengalokasian anggaran dan perbaikan infrastruktur juga menjadi sumber masalah bagi masyarakat sekitar, sehingga kondisinya saat ini sangat miris.

"Lihatlah kondisinya sekarang, tidak terawat, kumuh, bau dan seperti tak terjama sama manusia sama sekali bahkan dianggap seperti bangunan milik mahluk lain. Bahkan, cenderung dianggap menjadi kegagalan atau aib daerah ini dalam pengelolanya," papar Politisi NasDem ini.

Baca juga: Pemuda Dompu-NTB gagas KiloFest 2024 untuk wisata produktif

Pria yang akrab disapa Ory Chan ini menegaskan, Madaparama memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata unggulan di Dompu. Namun, tanpa status hukum yang jelas, pengelolaannya menjadi terbatas dan sulit untuk mendapatkan alokasi anggaran baik dari APBD Kabupaten.

“Oleh karena itu, kami mendorong Pemda Dompu untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB guna memperjelas status hukum Madaparama. Dengan adanya kejelasan status, maka pengembangan destinasi ini bisa lebih optimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Dompu Abdul Muis menyampaikan, bahwa potensi pengembangan wisata Madaprama mengalami terkendala karena regulasi status tanah.

Lanjutnya, untuk pengembangan obyek wisata Madaprama kita harus selesaikan dulu status hukum dengan Dinas LHK Provinsi NTB.

"Pembangunan obyek wisata Madaprama harus ada kesepakatan dan penyerahan aset dari Dinas LHK Provinsi NTB ke Pemda Kabupaten Dompu," bebernya.

Lebih lanjut Kadis menuturkan, terkait kemungkinan alih kelola atau pemanfaatan kawasan Madaparama agar dapat dikembangkan lebih lanjut.

"Proses ini memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah agar dapat berjalan dengan lancar," tandasnya.

Di tempat yang sama Kepala Desa Madaprama Ilham menyampaikan, masyarakat sekitar berharap agar destinasi wisata ini dapat dikelola lebih profesional dengan fasilitas yang lebih baik, sehingga dapat menarik lebih banyak wisatawan dan meningkatkan perekonomian lokal.

"Kami dari pemerintah desa sangat mendukung perbaikan obyek wisata dan bagaimana wisata Madaprama berkontribusi terhadap ekonomi lokal dan kesejahteraan  masyarakat setempat," ujarnya

Diketahui, DPRD Kabupaten Dompu berkomitmen untuk terus mengawal proses ini agar segera mendapatkan solusi terbaik. Dengan kejelasan status hukum, Madaparama diharapkan dapat berkembang menjadi destinasi wisata yang berdaya saing dan menjadi salah satu ikon pariwisata Dompu.

Hadir dalam RDP kali ini, Ketua Komisi II H. Jaya, sejumlah anggota seperti Erwinsyah, Ahmad Dul Rifaid, Kisman, Ade Pribadi, Syarifudin, Nasarudin, Sekretaris Dinas Pariwisata Zainal Afrodi, Kabid destinasi Habiburrahman, Camat Woja, perwakilan Bapenda, Kabag Hukum Setda dan Bidang aset BPKAD


Pewarta : Ady Ardiansah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025