Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Sup alias Tiah (32) peladen bangunan warga Desa Montong Beter, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur, dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam berhasil di tangkap Tim Puma Polres Lotim bersama anggota Polsek Sakbar.
Terkait kasus pencurian alat pemandian milik Samuil (35) warga Desa Sakra Selatan yang dilakukan pelaku pada Jumat (25/12) dan satu rekannya masih DPO.
Pelaku dan alat bukti langsung di amankan ke Polsek untuk menjali proses hukum dan pengembangan kasus lainnya.
Kapolsek Sakra Barat melalui Kasubag Humas Polres Lombok Timur Iptu L Jaharuddin yang dikonfirmasi, Sabtu, membenarkan tertangkapnya Sup warga satu dari dua pelaku pencurian alat pemandian yang terjadi di wilayah Sakra Barat.
"Pelaku ditangkap di rumah rekannya, tanpa perlawanan, sedangkan rekannya masih buron," katanya.
Disebutkan Jaharuddin, pelaku mengambil barang milik korban di dalam gudang tempat menyimpan alat-alat pemandian, dalam kasus ini pelaku mengambil satu alat pengisap debu dan satu tabung salju.
"Hasil jarahannya, pelaku langsung membawa barbuk ke rumah misannya yang tinggal di Desa Sakra," sebutnya.
Barang bukti dan pelaku telah diamankan di polsek guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Jaharuddin.