Magetan (ANTARA) - Kasus dugaan kebocoran data saksi yang terjadi di Magetan menjelang pemungutan suara ulang (PSU) menjadi sorotan. Kejadian ini terjadi saat sejumlah data yang seharusnya bersifat rahasia tiba-tiba tersebar luas, yang menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak.
Pengamat politik dari Politica Institute, Mohammad Darry mengkritik keras tindakan yang dianggap mencederai prinsip kerahasiaan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Ini adalah pelanggaran serius yang bisa merusak integritas pemilu,” kata Darry saat dihubungi, Rabu (19/3/2025).
Darry, mengingatkan bahwa hal ini bisa berujung pada pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Menurut Darry, setiap penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data, termasuk data saksi yang sangat penting dalam proses pemilu.
“Jika ada dugaan kebocoran data, ini bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memiliki wewenang untuk memeriksa kode etik para penyelenggara pemilu,” kata Darry.
Baca juga: Komisi II DPR sebut PSU di 24 daerah bawa konsekuensi hebat
Darry juga menegaskan bahwa ancaman serius dapat diterima oleh anggota Bawaslu yang terbukti sengaja membocorkan atau menyebarkan data tersebut ke publik. Hal ini, lanjutnya, menjadi peringatan keras bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia, agar lebih berhati-hati dalam menangani data sensitif.
“Sanksi yang bisa dijatuhkan, antara lain adalah pencopotan jabatan bagi komisioner Bawaslu yang terbukti melanggar,” jelas Darry.
Menurut Darry, setiap lembaga yang mengelola data yang bersifat rahasia, termasuk Bawaslu, KPK, BPK, bahkan kepolisian, harus mematuhi standar pengelolaan data yang ketat.
“Kerahasiaan data saksi adalah hal yang sangat penting. Kalau data ini bocor, bisa merusak kepercayaan publik terhadap integritas pemilu dan proses hukum di negara ini,” tegasnya.
Baca juga: Komisi II DPR dukung PSU gunakan anggaran seefisien mungkin
Darry menyebut penting bagi Bawaslu dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang mereka kelola disimpan dengan aman, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Oleh karena itu, Darry meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam menjaga kerahasiaan data demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
“Hal ini adalah bagian dari komitmen negara untuk memastikan pemilu yang adil dan transparan. Jika lembaga-lembaga tersebut gagal dalam menjaga kerahasiaan data, mereka akan kehilangan kredibilitas,” tandas Darry.(*)
Baca juga: Hampir semua PSU pilkada digelar setelah Idul Fitri, berikut daftarnya
Baca juga: Kemendagri cek langsung kemampuan daerah biayai PSU