Mataram (Antaranews NTB) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang format pemilihan yang ramah bagi penyandang disabilitas seperti adanya template huruf braille untuk surat suara pada Pemilu Presiden dan DPD RI.
"Untuk penyandang disabilitas, ada template huruf braille untuk surat suara Pilpres dan DPD RI. Mereka bisa menggunakan template itu untuk menentukan pilihannya," kata Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU RI Nur Syarifah usai simulasi pemungutan suara bagi penyandang disabilitas di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis.
Namun, untuk surat suara DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kata dia, tidak ada template sehingga penyandang disabilitas bisa menggunakan pendamping ketika menentukan pilihannya di tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut dia, pendamping diperkenankan ketika menghantarkan pemilih penyandang disabilitas ke bilik suara dan mencoblos sendiri.
"Akan tetapi, ada kategori, terutama untuk tunanetra, karena dia mungkin tidak bisa mengenali surat suara, terutama surat suara DPR RI dan provinsi, pendamping ini bisa mencobloskan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa tidak ada kriteria khusus bagi pendamping. Selama ini praktiknya, para pendamping adalah keluarga.
Selain itu, dia mengatakan bahwa saat ini surat suara sudah tercetak, dan disampaikan ke kabupaten kota, disortir, dimasukkan dalam kotak suara, sudah mulai berproses.
"Jadi, kalau ada surat suara rusak, warnanya buram, dikembalikan ke percetakan. Template juga berbarengan dengan surat suara," katanya.
"Untuk penyandang disabilitas, ada template huruf braille untuk surat suara Pilpres dan DPD RI. Mereka bisa menggunakan template itu untuk menentukan pilihannya," kata Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU RI Nur Syarifah usai simulasi pemungutan suara bagi penyandang disabilitas di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis.
Namun, untuk surat suara DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, kata dia, tidak ada template sehingga penyandang disabilitas bisa menggunakan pendamping ketika menentukan pilihannya di tempat pemungutan suara (TPS).
Menurut dia, pendamping diperkenankan ketika menghantarkan pemilih penyandang disabilitas ke bilik suara dan mencoblos sendiri.
"Akan tetapi, ada kategori, terutama untuk tunanetra, karena dia mungkin tidak bisa mengenali surat suara, terutama surat suara DPR RI dan provinsi, pendamping ini bisa mencobloskan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa tidak ada kriteria khusus bagi pendamping. Selama ini praktiknya, para pendamping adalah keluarga.
Selain itu, dia mengatakan bahwa saat ini surat suara sudah tercetak, dan disampaikan ke kabupaten kota, disortir, dimasukkan dalam kotak suara, sudah mulai berproses.
"Jadi, kalau ada surat suara rusak, warnanya buram, dikembalikan ke percetakan. Template juga berbarengan dengan surat suara," katanya.