Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 merupakan sinyal kuat adanya urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Adapun dalam kesempatan tersebut, Presiden secara tegas menyatakan bahwa UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor.
"Dengan Presiden Prabowo yang sudah menyatakan sikap, maka merupakan peluang untuk membuktikan upaya pemberantasan korupsi," ucap Hardjuno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Maka dari itu, kata dia, pernyataan itu merupakan ujian nyata keseriusan bagi Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melawan korupsi.
Pasalnya setelah adanya pernyataan Presiden, ia menyebutkan saat ini diperlukan komitmen para menteri di kabinet dan mayoritas anggota DPR, yang notabene merupakan partai-partai koalisi Presiden, untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai agenda prioritas.
Dirinya berpendapat pengesahan RUU Perampasan Aset bukan merupakan sekadar langkah mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara.
Akan tetapi, pengesahan RUU Perampasan asset dinilai menjadi instrumen penting dan wujud nyata komitmen Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dengan demikian, Hardjuno menegaskan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset harus terus diupayakan sesegera mungkin guna mewujudkan pemberantasan korupsi yang komprehensif.
Menurutnya, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien.
"Apalagi belakangan ini, korupsi makin meraja lela di Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Hardjuno, RUU Perampasan Aset terakhir kali diajukan oleh Pemerintah ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 pada Mei 2023. Namun hingga kini belum juga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sempat menyebutkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menyangkut urusan politik.
Dengan adanya pernyataan Presiden pada peringatan Hari Buruh, Hardjuno menuturkan hal tersebut seharusnya menjadi sinyal pemutus kebuntuan politik tersebut.
“Kalau Presiden Ke-7 RI Joko Widodo sudah mengajukan dan Presiden Prabowo mendukung secara terbuka, maka sekarang tinggal eksekusinya," kata Hardjuno.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mendukung proses pembahasan dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis.
"Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset," kata Presiden Prabowo.
Kepala Negara menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.
"Enak saja sudah nyolong, nggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?" ujarnya, disambut sorak sorai buruh.
Baca juga: Terpopuler: Mutasi pejabat Pemprov NTB, harga emas terkini, hingga tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19
Baca juga: KPK sebut Waka Komisi XI DPR RI tak hadir jadi saksi
Pernyataan Presiden sinyal kuat urgensi RUU Perampasan Aset
Jumat, 2 Mei 2025 6:13 WIB
Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga (Unair) Hardjuno Wiwoho. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pengamat: Penghancur terbesar ekonomi Indonesia, OR BLBI yang membelenggu hingga 2043
11 January 2025 12:39 WIB, 2025
Ahli Hukum: Digitalisasi dan AI penting cegah mark up anggaran, budaya anti-korupsi harus diperkuat
30 December 2024 23:23 WIB, 2024
Perampasan aset, Pakar Hukum: Langkah Revolusioner Pemberantasan Korupsi
17 December 2024 17:03 WIB, 2024
Pengamat: Persetujuan RUU Perampasan Aset butuh keberanian politik DPR
12 December 2024 4:16 WIB, 2024
Pengamat: Pemerintah harus berani hentikan pembayaran obligasi rekap BLBI
02 December 2024 9:15 WIB, 2024
Pengamat Hukum pertanyakan RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas Prioritas
22 November 2024 18:18 WIB, 2024