Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara terhadap penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartana (IWAS) alias Agus Buntung dalam perkara pelecehan seksual.

Ricky Febriandi mewakili tim jaksa penuntut umum usai sidang tuntutan Agus Buntung yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, mengatakan, permintaan pidana hukuman 12 tahun penjara tersebut sesuai dengan ancaman paling berat dalam dakwaan yang diterapkan jaksa dalam tuntutan.

"Iya, tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan, Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Ricky.

Baca juga: Penuntut umum tunggu arahan Kejaksaan Agung terkait perkara Agus buntung

Selain menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara. Jaksa turut meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Adapun pertimbangan jaksa menuntut demikian merujuk pada fakta persidangan bahwa jumlah korban dari perbuatan terdakwa lebih dari satu orang dengan melakukannya secara berulang.

"Selama persidangan juga terdakwa tidak ada menunjukkan sikap menyesali perbuatannya, tidak mengakui juga. Itu masuk pertimbangan yang memberatkan. Yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dipidana," ujarnya.

Baca juga: Jaksa hadirkan pemilik penginapan sebagai saksi fakta Agus buntung

Dia mengatakan dalam dakwaan sebenarnya ada juncto atau pertalian dengan Pasal 15 UU TPKS yang berkaitan dengan penambahan sepertiga dari pidana yang dijatuhkan.

"Namun, karena terdakwa ini kita ketahui belum pernah dipidana, makanya kami tidak turut sertakan Pasal 15. Kalau diterapkan dalam tuntutan, ancaman hukumannya bisa jadi 16 tahun penjara," ucap dia.

Lebih lanjut, Ricky menerangkan bahwa sidang lanjutan dari perkara Agus Buntung telah ditetapkan majelis hakim pada Rabu pekan depan (14/5) dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Baca juga: PN Mataram: Belum ada tanggapan pengalihan status tahanan Agus buntung
Baca juga: PN Mataram agendakan kehadiran lima saksi sidang lanjutan perkara Agus buntung
Baca juga: Hakim PN Mataram periksa dua rekan korban pelecehan seksual Agus buntung


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025