Mataram (ANTARA) - Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat menilai tuntutan jaksa yang meminta agar hakim menjatuhkan pidana 12 tahun kepada penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung dalam perkara pelecehan seksual, sudah sesuai fakta persidangan.
"Terkait dengan besaran tuntutan itu kembali ke jaksa, saya yakin jaksa menuntut dengan tetap memperhatikan fakta persidangan baik dengan keterangan saksi, ahli maupun pengakuan terdakwa serta bukti surat. Jadi, saya yakin semua itu sudah dipertimbangkan," kata Yan Mangandar, anggota Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB di Mataram, Selasa.
Yan dari KDD NTB yang hadir langsung memantau sidang tuntutan Agus Buntung pada hari Senin (5/5) di Pengadilan Negeri Mataram, turut melihat bahwa tuntutan 12 tahun itu merupakan ancaman hukuman paling tinggi dalam pasal pidana yang diterapkan.
"Kalau menurut kami, mengenai berat ringannya itu relatif ya, karena saya melihat tuntutan 12 tahun itu kalau dibilang ringan ya ringan, karena memang 12 tahun itu 'kan ancaman maksimal," ujarnya.
Baca juga: Agus Buntung dituntut 12 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual
Dia turut mengapresiasi pihak jaksa yang masih menilai status Agus Buntung yang belum pernah menjalani pidana sebagai pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan.
"Sebenarnya 'kan ada sepertiga pidana tambahan, karena korban lebih dari satu. Tetapi, ternyata tidak diterapkan jaksa dengan pertimbangan, ini kali pertama Agus terlibat dalam kasus hukum," ucap dia.
Selain melihat tuntutan jaksa, Yan juga menilai pendampingan hukum Agus Buntung dari rekan-rekan pengacara sudah terlihat maksimal.
"Untuk tim pengacara saya rasa sangat bagus juga, saya melihat mereka cukup kritis juga dalam menilai keterangan saksi. Jadi, saya rasa rekan-rekan pengacara sudah cukup maksimal dalam memberikan pembelaan terhadap Agus," katanya.
Baca juga: Penasihat hukum menyayangkan jaksa tuntut Agus Buntung 12 tahun penjara
Jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara terhadap Agus Buntung.
Sebelumnya, Ricky Febriandi mewakili tim jaksa penuntut umum usai sidang tuntutan Agus Buntung yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, mengatakan, permintaan pidana hukuman 12 tahun penjara tersebut sesuai dengan ancaman paling berat dalam dakwaan yang diterapkan jaksa dalam tuntutan.
"Iya, tuntutan 12 tahun penjara ini ancaman maksimal sesuai dakwaan yang kami terapkan dalam tuntutan, Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Ricky.
Baca juga: Hakim PN Mataram periksa dua rekan korban pelecehan seksual Agus buntung
Selain menuntut agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara. Jaksa turut meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Adapun pertimbangan jaksa menuntut demikian merujuk pada fakta persidangan bahwa jumlah korban dari perbuatan terdakwa lebih dari satu orang dengan melakukannya secara berulang.
Selama persidangan, Agus Buntung juga dianggap tidak ada menunjukkan sikap menyesali dan mengaku perbuatannya.
"Itu masuk pertimbangan yang memberatkan. Yang meringankan hanya terdakwa belum pernah dipidana," ujar Ricky.
Baca juga: Jaksa hadirkan pemilik penginapan sebagai saksi fakta Agus buntung