Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat melindungi sebanyak 13.000 orang pekerja rentan dari risiko kecelakaan kerja lewat program yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMJOSTEK.

"Saat ini, Pemprov NTB meng-cover 13.000 pekerja khusus buruh tani dan pekerja miskin dari dana bagi hasil cukai rokok empat besar nasional untuk diarahkan ke sektor lain. Begitu pula dengan pendanaan dari sumber lain seperti CSR," kata Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB, Eva Dewiyani, di Mataram, Kamis.

Hal itu dikatakan dalam pembukaan kegiatan monitoring dan evaluasi pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UCJ) serta pelaksanaan perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi tahun 2025.

Menurut Eva, program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat besar manfaatnya bagi para pekerja, terutama di sektor informal yang tergolong rentan dari sisi risiko kecelakaan kerja.

Oleh sebab itu, Pemprov NTB mendorong kabupaten dan kota untuk memperluas UCJ dengan menganggarkan dana perlindungan bagi seluruh jenis pekerja di daerahnya masing-masing.

"Penting sekali memperhatikan angka UCJ ini yang dimulai dari kabupaten/kota dan sektor lain untuk bersinergi," ujar Eva.

Baca juga: Sebanyak 7.256 UMKM di NTB terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menjelaskan Universal Coverage Jaminan Sosial Tenaga Kerjamerupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja, termasuk sector jasa konstruksi.

"NTB memiliki tantangan tersendiri dalam mencapai target UCJ, terutama bagi pekerja sektor informal dan pekerja proyek konstruksi yang sering kali belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Ia mengatakan, UCJ merupakan salah satu indicator capaian transformasi social dalam rencana pembangunan jangka Panjang (RPJP) nasional tahun 2025-2045, yang bertujuan untuk mewujudkan perlindungan sosial adaptif dengan salah satu indikatornya, yaitu cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan sasaran 99,5 persen pada 2045.

Nelly menambahkan, sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Nomor: 500.11.2/9602/Bangda, perihal implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 menetapkan target UCJ NTB sebesar 62,22 persen pada 2025 dan 64,94 persen pada 2026.

"Sebagai langkah untuk mewujudkan UCJ tersebut, maka hari ini kita sama-sama melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pencapaian UCJ dan pelaksanaan perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi di NTB," katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTB serahkan santunan Rp126 juta untuk ahli waris

Sementara itu, Wakil Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), Agus Theodorus Parulian Marpaung mengatakan, pihaknya bersama Pemprov NTB maupun kabupaten/kota berkomitmen memastikan implementasi UCJ berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pekerja.

"Saat ini, realisasi UCJ Provinsi NTB sampai dengan 30 April 2025, sebesar 32 persen," ujarnya.

Agus berharap setelah pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pencapaian UCJ, tercapai kesepakatan target UCJ tahun 2025 oleh kabupaten/kota se-NTB, dan berkomitmen menyusun rencana aksi.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan NTB ingatkan masyarakat hindari penggunaan calo

Selain itu, harmonisasi strategi pencapaian target UCJ untuk seluruh kabupaten/kota di NTB, dan ada penerbitan regulasi untuk peningkatan coverage tenaga kerja jasa konstruksi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar menyebutkan, jumlah keseluruhan tenaga kerja di NTB, yang sudah terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 530 ribu orang.

"Sementara potensinya ada pada angka 1,2 juta orang dan itu akan turun seiring di sektor jasa konstruksi juga tenaga kerjanya keluar masuk. Artinya pada saat proyek selesai, statusnya nonaktif sebagai tenaga kerja," ucapnya.

Baca juga: Dana kelolaan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan capai Rp189,2 triliun


Pewarta : Awaludin
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025