Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lewat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Perlu kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong UMKM naik kelas. Salah satu langkah penting adalah memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor tersebut," kata Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (17/9).
Penegasan itu disampaikan Helvi dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, yang turut disaksikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar.
Helvi menyebut perlindungan jaminan sosial merupakan fondasi agar pelaku UMKM merasa aman dalam bekerja. Menurutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga pekerja lebih nyaman dalam beraktivitas.
"Pemerintah akan terus mendorong agar pekerja UMKM memperoleh perlindungan jaminan sosial. Hal ini menjadi salah satu kunci agar UMKM mampu naik kelas dan berkontribusi lebih besar," ujarnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai 56,14 juta unit usaha. Sektor ini menyumbang 60,51 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak konstitusi seluruh warga negara, termasuk pengusaha UMKM.
"Kami mengapresiasi langkah strategis Kementerian UMKM dalam meningkatkan produktivitas pengusaha. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja terlindungi," katanya.
Baca juga: Wamen UMKM: Transformasi legalitas UMKM perluas lapangan kerja
Ia menjelaskan, hingga kini baru 27,26 persen atau sekitar 17,5 juta pekerja UMKM yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kerja sama dengan Kementerian UMKM, pihaknya menargetkan cakupan perlindungan dapat lebih inklusif.
"Dengan terdaftar sebagai peserta, risiko kerja dapat dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini membuat arus kas pelaku usaha tetap aman," ucapnya.
Pramudya menyampaikan, hingga 31 Agustus 2025, manfaat perlindungan telah dirasakan lebih dari 955 ribu pekerja UMKM dan ahli warisnya, dengan nilai manfaat mencapai Rp14,5 triliun. Selain itu, sebanyak 5.743 anak pekerja UMKM menerima beasiswa dengan total Rp21,6 miliar.
Baca juga: Bupati Pathul: Kolaborasi permudah akses modal UMKM di Lombok Tengah
Ia berharap sinergi antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dapat diperkuat melalui regulasi yang lebih kokoh. Dengan demikian, tidak ada pekerja UMKM yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan sosial.
"Perlindungan jaminan sosial bagi UMKM merupakan langkah penting menuju Indonesia Emas 2045. Dengan perlindungan ini, ekosistem UMKM dapat bekerja keras tanpa rasa cemas," ujarnya.
Pemerintah, kata dia, optimistis kerja sama ini dapat memperkuat peran UMKM sebagai penopang utama perekonomian nasional. Dengan kontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja, sektor UMKM dipandang strategis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Helvi menambahkan, ke depan kolaborasi lintas lembaga akan terus diperluas agar UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang menjadi pelaku usaha yang berdaya saing tinggi.
