Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Enen Saribanon berharap adanya penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset eks lahan Gili Trawangan Indah (GTI) berdampak baik bagi iklim investasi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

"Saya berharap penanganan ini bisa sebagai trigger (pemicu) yang memberikan efek jera bagi masyarakat atau pelaku usaha yang kuasai lahan tanpa izin, maupun penyelenggara negara untuk hentikan semua perbuatan yang sama dengan yang dilakukan tersangka ini," kata Enen Saribanon di Mataram, Senin.

Enen menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka ini sebagai bagian dari komitmen kejaksaan memberikan kepastian hukum dalam menangani sebuah perkara korupsi.

"Melalui kasus ini kami juga ingin menyampaikan bahwa inilah upaya kami untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pemanfaatan lahan 65 hektare milik Pemprov NTB di Gili Trawangan," ujarnya.

Baca juga: Begini modus tiga tersangka korupsi GTI Gili Trawangan, kata Kajati NTB

Dia turut berharap agar Pemprov NTB sebagai pemilik lahan untuk menghentikan segala bentuk kerja sama pemanfaatan lahan di Gili Trawangan yang dapat berakibat merugikan negara.

"Karena dari kerja sama yang dibuat banyak yang menyalahi ketentuan, sehingga negara rugi, yang seharusnya pemprov bisa dapat lebih besar lagi (pendapatan daerah)," ucap dia.

Oleh karena itu, ia meminta agar pemprov melakukan evaluasi secara menyeluruh atas mekanisme dalam pemanfaatan aset di Gili Trawangan.

"Buat mekanisme pemanfaatan lahan sesuai ketentuan aturan undang-undang," katanya.

Kejati NTB dalam kasus ini menetapkan tiga tersangka dengan satu orang di antaranya Kepala UPTD Gili Tramena berinisial MK. Dua tersangka lain dari pihak swasta berinisial AA dan IA.

Baca juga: Dua tersangka korupsi aset Gili Trawangan ditahan Kejati NTB

Atas pemeriksaan ketiga tersangka di Kejati NTB, penyidik menindaklanjuti dengan melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka.

Dua tersangka yang menjalani penahanan, yakni MK di Rutan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dan AA di Lapas Lombok Barat. Untuk IA tidak ditahan karena masih menjalani hukuman pidana di Lapas Perempuan Mataram.

Dalam penanganan kasus ini, Enen menyampaikan sudah ada 18 saksi yang telah memberikan keterangan di tahap penyidikan, mereka berasal dari warga lokal dan mancanegara yang menduduki lahan tersebut, baik untuk domisili maupun membangun usaha.

"Selain 18 saksi, ada tiga ahli, dari pertanahan, hukum pidana dan akuntan publik," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB tetapkan tiga tersangka korupsi aset Gili Trawangan Lombok

Perihal kerugian negara, Enen enggan mengungkap hal tersebut ke publik. Dia hanya memastikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini sudah menjadi kelengkapan bukti penyidik dalam menetapkan ketiga tersangka.

"Nanti pada saatnya akan disampaikan, tetapi dipastikan (kerugian negara) sudah ada," katanya.

Kejati NTB melaksanakan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan dua kali surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari
2025.

Dalam surat perintah tersebut, Kejati NTB tercatat melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan lahan Pemerintah Provinsi NTB sebagai usaha perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca juga: Kejati NTB telusuri kerugian kasus korupsi lahan eks GTI di Gili Trawangan

Baca juga: Kejati NTB rampungkan pemeriksaan saksi kasus lahan eks GTI Gili Trawangan

Baca juga: Kejati NTB periksa saksi kasus korupsi lahan bekas GTI Gili Trawangan


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025