Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset pemerintah provinsi berupa lahan bekas pengelolaan PT Gili Trawangan Indah seluas 65 ha di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon di Mataram, Senin, mengungkapkan tiga tersangka dalam kasus ini berasal dari kalangan swasta dan satu orang di antaranya aparatur sipil negara (ASN).

"Dari bukti yang kami dapatkan, hari ini kami sampaikan penetapan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Satu, inisial IA (47) dari swasta, AA (26), dari swasta, dan MK (39) oknum ASN Pemprov NTB," katanya.

Dalam penanganan kasus ini, Enen menyampaikan sudah ada 18 saksi yang telah memberikan keterangan di tahap penyidikan, mereka berasal dari warga lokal dan mancanegara yang menduduki lahan tersebut, baik untuk domisili maupun membangun usaha.

"Selain 18 saksi, ada tiga ahli dari pertanahan, hukum pidana dan akuntan publik," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB telusuri kerugian kasus korupsi lahan eks GTI di Gili Trawangan

Perihal kerugian negara, Enen enggan mengungkap hal tersebut ke publik. Dia hanya memastikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini sudah menjadi kelengkapan bukti penyidik dalam menetapkan ketiga tersangka.

Kejati NTB melaksanakan penyidikan kasus ini dengan menerbitkan dua kali surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari
2025.

Dalam surat perintah tersebut, Kejati NTB tercatat melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan lahan Pemerintah Provinsi NTB sebagai usaha perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara yang dapat merugikan keuangan negara.

Baca juga: Kejati NTB rampungkan pemeriksaan saksi kasus lahan eks GTI Gili Trawangan
Baca juga: Kejati NTB angkut empat boks dokumen hasil geledah di Pemprov dan GNE
Baca juga: WNA Swiss terdakwa eksploitasi air Gili Trawangan diperiksa Kejati NTB
Baca juga: Kajati NTB: Penyidikan korupsi lahan eks GTI masih berjalan

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025