Ini pendapat kasus 65 hektare tanah Pemprov NTB di Gili Trawangan pendapatannya hanya Rp22,5 juta pertahun

id Gili Trawangan,Aset Tanah,GTI

Ini pendapat kasus 65 hektare tanah Pemprov NTB di Gili Trawangan pendapatannya hanya Rp22,5 juta pertahun

Arsip-Suasana kawasan wisata Gili Trawangan sebelum musibah gempa bumi dengan magnitudo 7 skala Richter pada 5 Agustus 2018 yang mengakibatkan robohnya dermaga kapal yang berada di pesisir pantai Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM DPRD Nusa Tenggara Barat:

Merekomendasikan agar Gubernur NTB H. Zulkieflimansyah mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) lahan seluas 65 hektare yang dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) di kawasan wisata andalan provinsi itu Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

"Komisi I merekomendasikan pencabutan HGB dan pemutusan hubungan perjanjian kontrak produksi dengan PT GTI," tegas Ketua Komisi I DPRD NTB, Syirajuddin di Mataram, Rabu.

Baca juga: Komisi I DPRD rekomendasikan Gubernur NTB cabut HGB Gili Trawangan Indah

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman:

Aktivis sosial dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menegaskan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat harus proaktif menyelamatkan aset negara bernilai triliunan rupiah yang berada di kawasan wisata Gili Trawangan.

"Kejaksaan di sini harus proaktif, jangan kemudian seperti tidak mengerti persoalan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Antara melalui telepon selulernya, Rabu.

Menurut pandangannya, kejaksaan memiliki peran besar dalam menyelamatkan aset negara yang berada di kawasan wisata tersebut.

Pihak kejaksaan, kata dia, bisa saja mengambil langkah penyelidikan karena unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam persoalan ini sudah terlihat jelas.

"Jadi sederhananya, persoalan ini tingkatkan saja ke penyelidikan, nanti tinggal minta izin pengadilan sita dokumen," ujar dia.

Baca juga: MAKI siap giring kasus aset Pemprov NTB di Gili Trawangan ke KPK


Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB Tende:

jaksa sebagai aparat penegak hukum (APH) tentunya akan bersikap demikian bila mana perusahaan pengelola merasa keberatan dan mengajukan gugatan perihal izin kontrak lahannya dicabut secara sepihak.

"Jadi kalau mereka (perusahaan pengelola lahan wisata) menggugat, kita (Kejati NTB) siap menghadapinya. Kita siap dampingi pemerintah, karena ini tujuannya untuk mencapai pembangunan daerah yang lebih baik," kata Tende.

Baca juga: Kejati NTB siap "pasang badan" menyelamatkan aset wisata triliunan rupiah