MAKI siap giring kasus aset Pemprov NTB di Gili Trawangan ke KPK

id Gili Trawangan,GTI

MAKI siap giring kasus aset Pemprov NTB di Gili Trawangan ke KPK

Salah satu spot wisata pesisir pantai yang ada di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Aktivis sosial dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menegaskan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat harus proaktif menyelamatkan aset negara bernilai triliunan rupiah yang berada di kawasan wisata Gili Trawangan.

"Kejaksaan di sini harus proaktif, jangan kemudian seperti tidak mengerti persoalan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Antara melalui telepon selulernya, Rabu.

Menurut pandangannya, kejaksaan memiliki peran besar dalam menyelamatkan aset negara yang berada di kawasan wisata tersebut.

Pihak kejaksaan, kata dia, bisa saja mengambil langkah penyelidikan karena unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam persoalan ini sudah terlihat jelas.

"Jadi sederhananya, persoalan ini tingkatkan saja ke penyelidikan, nanti tinggal minta izin pengadilan sita dokumen," ujar dia.

Jika kejaksaan tidak mengambil langkah tegas membantu negara dalam menyelamatkan aset tersebut, MAKI siap menggiring persoalan ini ke KPK.

"Kalau jaksa tidak bisa, KPK yang harus ambil alih. MAKI akan siap mengawal pelaporannya ini di KPK, dengan mencadangkan gugatan praperadilan," ucapnya.

Boyamin menyampaikan hal tersebut menanggapi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kontrak kerja antara Pemprov NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) atas pengelolaan objek tanah dengan golongan tanah pariwisata di kawasan wisata Gili Trawangan.

Dalam sorotannya, KPK mendorong Pemprov NTB untuk segera menertibkan aset tersebut. Karena bila dibiarkan, negara telah kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang cukup besar dari sektor pariwisata.

Kemudian munculnya harga triliunan rupiah itu berasal dari hasil peninjauan dan penilaian ulang perihal objek pajak tanah yang dikeluarkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara pada tahun 2018.

Nilai aset yang merupakan sebidang lahan seluas 65 hektare dengan masa kontrak selama 70 tahun tersebut ditaksir mencapai Rp2,3 triliun.

Sebelumnya, Bidang Datun Kejati NTB juga angkat bicara perihal objek lahan di bawah kelola PT GTI. Menurut Kejati NTB, banyak ditemukan persoalan yang merugikan pemerintah. Seluruh kajiannya, terindikasi mengarah pada perbuatan melawan hukum.

Adapun hasil kajian yang tercatat Bidang Datun Kejati NTB mendasarkan pada perjanjian kerja sama antara PT GTI dengan Pemprov NTB yang kabarnya sudah berjalan 23 tahun lamanya.

Hal pertama yang menjadi kajian hukumnya dilihat dari luas lahan kelola yang tidak signifikan dengan royalti yang dibayarkan PT GTI per tahunnya, yakni sebesar Rp22.250.000.

Belum lagi dilihat dari tumbuhnya ladang bisnis secara masif. Dari atas lahan tersebut, bisa dipastikan tidak ada kaitannya dengan perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT GTI yang berperan sebagai pemegang tunggal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan seluas 65 hektare.

Dari kajiannya, keuntungan bisnis yang tumbuh liar di atas lahan PT GTI tersebut per tahunnya ditaksir mencapai angka Rp24 miliar. Dengan angka sekian, sangat disayangkan jika lahan tersebut tidak dimonopoli oleh pemerintah.

lebih dalam lagi perihal materi perjanjian kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT GTI yang katanya akan habis pada tahun 2065.

Dalam aturan kerja sama yang melahirkan sebuah sertifikat HGB, jaksa memastikan tidak ada masa kontrak yang berlaku selama 70 tahun. Melainkan dalam aturannya itu berlaku untuk kali pertama 30 tahun dan bila pertumbuhan usahanya menguntungkan, HGB dapat diperpanjang sampai 20 tahun.

Kemudian dalam perjanjian kontrak kerja samanya, PT GTI tidak menepati janji untuk membayar royalti yang seharusnya setiap 10 tahun ada kenaikan sebesar 10 persen.

Bahkan, warga yang sebelumnya bermukim dalam kawasan PT GTI dengan pegangan hukum berupa surat Hak Pengelolaan Atas Tanah-nya (HPL), digusur secara paksa. Hal yanh dilakukan setelah PT GTI mengantongi sertifikat HGB, ada sebanyak 720 KK yang angkat kaki dari dalam lahan tersebut.

Karenanya, berangkat dari hasil kajian ini, kejaksaan baru menyarankan pemerintah mengambil tindakan tegas dengan memutus kontrak PT GTI dan memberikan kesempatan kepada pihak swasta lainnya untuk mengelola lahan tersebut menjadi lebih produktif.