Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menunggu "lampu hijau" dari pemerintah perihal kontrak kerja sama dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) dalam pengelolaan lahan wisata seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan.
"Jadi sekarang kita menunggu pemerintah, kalau ada SKK (surat kuasa khusus), ya kita tindak lanjuti," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Senin.
Jauh hari sebelumnya, Kejati NTB telah memberi saran Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk memutus kontrak PT GTI. Saran putus kontrak itu diberikan berdasarkan hasil kajian Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejati NTB.
Dari hasil kajiannya, banyak ditemukan persoalan yang dinilai sudah merugikan pemerintah. Bahkan seluruh hasil kajiannya terinidikasi mengarah pada perbuatan melawan hukum.
Selain dilihat dari segi pendapatan pertahun yang tidak signifikan dengan luas kelola lahan, kejaksaan juga mengkaji masa kontraknya yang habis pada tahun 2065.
Menurut pihak kejaksaan, masa kontrak yang berlaku hingga 70 tahun sudah jelas tidak sesuai dengan aturan pengelolaan aset negara.
Namun demikian, Dedi kembali mengatakan bahwa pihaknya sebagai aparat penegak hukum hanya bisa sebatas memberikan pandangan hukum saja. Selebihnya, keputusan ada di tangan pimpinan daerah, Gubernur NTB Dr Zulkieflimansyah.
"Semua kembali kepada pemerintah, yang jelas kami siap mengawal secara hukum," ujarnya.
Berita Terkait
Kejati NTB serahkan kasus dugaan pungli sewa lahan GTI ke kepolisian
Selasa, 23 Januari 2024 17:21
Komisii III DPRD NTB mendorong audit investigasi kasus lahan GTI
Selasa, 31 Desember 2019 23:30
Ini pendapat kasus 65 hektare tanah Pemprov NTB di Gili Trawangan pendapatannya hanya Rp22,5 juta pertahun
Kamis, 19 Desember 2019 10:36
MAKI siap giring kasus aset Pemprov NTB di Gili Trawangan ke KPK
Rabu, 18 Desember 2019 17:03
Kejati NTB terima kajian teknis Undip terkait kasus korupsi Sintung Park
Kamis, 4 April 2024 14:32
Kejati NTB gandeng BPKP audit dugaan korupsi dana KUR BSI
Kamis, 28 Maret 2024 17:10
Kejati NTB siap kawal tiga paket proyek infrastruktur kelistrikan
Senin, 25 Maret 2024 16:31
Kejati tangani kasus korupsi penyaluran dana bantuan poktan BSI di NTB
Senin, 25 Maret 2024 15:50