Mataram (ANTARA) - Sekretaris Dinas Pariwisata Chalid Tomasoang Bulu menjalani pemeriksaan di kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020 di hadapan penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Senin.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Senin, mengungkapkan bahwa pihaknya memeriksa Chalid dalam status tersangka.
"Iya, yang bersangkutan hari ini diperiksa dalam status tersangka kasus masker," katanya.
Baca juga: Sekdis Pariwisata NTB ditahan terkait korupsi masker COVID-19
Chalid terlibat dalam kasus ini ketika menduduki jabatan Kepala Bidang Pembinaan UKM Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Sekdis Pariwisata NTB yang masih resmi menjabat tersebut terpantau berlangsung sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.45 Wita.
Usai pemeriksaan, terpantau penyidik membawa Chalid menuju Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Chalid merupakan salah seorang dari enam tersangka yang ditetapkan penyidik. Dua di antaranya, yakni Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan sudah menjalani pemeriksaan berlanjut pada penahanan.
Baca juga: Begini peran Sekdis Pariwisata NTB soal korupsi masker COVID-19
Tiga tersangka lain yang berstatus tersangka dan belum menjalani pemeriksaan adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, M. Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.
Dalam penanganan kasus ini sudah ada 120 saksi yang menjalani pemeriksaan. Begitu juga dengan mengumpulkan alat bukti dengan mengumpulkan keterangan ahli maupun hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP NTB dengan nilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polresta Mataram tahan PPK proyek pengadaan masker COVID-19
Penyidik menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, pengadaan masker COVID-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. Muncul dugaan mark up harga dalam pengadaan tersebut.
Dari kasus ini muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp1,58 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Baca juga: Kepala Biro Ekonomi Setda NTB ditahan terkait kasus masker COVID
Baca juga: Jadi tersangka masker, Karo Perekonomian Setda NTB siap penuhi panggilan polisi
Baca juga: PPK tersangka masker COVID-19 jemput surat panggilan di Polresta Mataram
Baca juga: Kasus masker, Kepala Biro Ekonomi NTB dipanggil polisi sebagai tersangka
Baca juga: Pekan depan, Enam tersangka korupsi masker COVID-19 di NTB jalani pemeriksaan