Mataram (ANTARA) - Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Wirajaya Kusuma menegaskan, siap memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020.

"Apa pun itu, semua kita harus siap," ujarnya di Mataram, Rabu.

Kendati mengaku siap untuk diperiksa oleh polisi, Wirajaya menegaskan dalam kasus ini asas praduga tidak bersalah harus dikedepankan.

Oleh karena itu, dirinya pun tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait kasus yang menjerat dirinya bersama lima tersangka lainnya tersebut.

"No comment (tidak ada komentar) saya soal itu. Yang jelas prinsip praduga tidak bersalah di ke depan-kan," katanya.

Baca juga: Kasus masker, Kepala Biro Ekonomi NTB dipanggil polisi sebagai tersangka

Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Mataram akan memanggil Wirajaya Kusuma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, penyidik memanggil tersangka untuk hadir pada pemeriksaan Senin (14/7).

"Jadi, baru hari ini kami layangkan surat pemanggilan-nya untuk diperiksa Senin depan," kata AKP Regi, Selasa (8/7).

Baca juga: PPK tersangka masker COVID-19 jemput surat panggilan di Polresta Mataram

Dia menjelaskan bahwa pemanggilan Kabiro Ekonomi Setda NTB tersebut dalam kapasitas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB saat pengadaan masker tersebut berlangsung.

Perihal tindak lanjut pemeriksaan ke penahanan, Regi enggan memberikan komentar.

Dia hanya memastikan bahwa pihaknya masih fokus pada materi pemeriksaan, mengingat seluruh kebutuhan penyidikan sudah rampung.

"Tahan atau enggak, itu nanti," ujarnya.

Baca juga: Pekan depan, Enam tersangka korupsi masker COVID-19 di NTB jalani pemeriksaan

Untuk tersangka lain, pemeriksaan dikatakan Regi belum diagendakan. Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa Wirajaya adalah tersangka pertama yang akan menjalani pemeriksaan penyidik.

"Satu per satu dahulu. Jadi, pekan ini ada kami panggil, pekan depan juga nanti ada," ucap dia.

Adapun tersangka dalam kasus ini berjumlah enak orang. Selain Wirajaya, tersangka dalam kasus ini ada mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Empat tersangka lain, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah.

Baca juga: Polresta Mataram: Ada manipulasi harga pada proyek masker COVID-19


Pewarta : Nur Imansyah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025