Mataram (ANTARA) - Keberadaan pulau kecil yang diduga hasil reklamasi di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat kini terancam disegel pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa.

"Kalau memang tidak ditemukan izin KKPRL-nya (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), sanksinya itu enggak masuk ranah pidana, tetapi ranah administratif, bisa berupa teguran, denda, penyegelan, atau bisa juga pencabutan izin usaha," kata Ketua Tim Intelijen dan Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Benoa, Rio Madya melalui sambungan telepon, Selasa.

Penerapan sanksi administratif tersebut, jelas dia, dapat diterapkan usai pihak PSDKP Benoa melalui Satuan Pengawas (Satwas) Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Lombok Timur menarik kesimpulan dari hasil ekspose bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Jadi, kami belum bisa memutuskan, karena kami masih dalam rangka pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan besok rencananya ke lokasi dahulu dan mintai keterangan para pihak, baru bisa kami tarik kesimpulannya melalui ekspose bersama pusat (KKP)," ujarnya.

Baca juga: PSDKP Benoa terjunkan tim telusuri reklamasi di Gili Gede Lombok Barat

Sebagai bahan kebutuhan ekspose,  PSDKP Benoa telah mengerahkan tim Satwas SDKP Lombok Timur. Rencananya, dalam dua hari ke depan tim Satwas SDKP Lombok Timur turun mengecek lokasi reklamasi bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB sebagai pihak pengelola kawasan konservasi daerah.

"Rencananya nanti kalau enggak hari Rabu (6/8), ya Kamis (7/8). Itu nanti dari PSDKP sama DKP NTB selaku pengelola kawasan konservasi-nya itu nanti ke lokasi, sama sekalian nanti minta keterangan pemilik Thamarind (pemilik pulau kecil diduga hasil reklamasi di perairan Gili Gede)," ucap dia.

Koordinator Satwas SDKP Lombok Timur Budi Prasetio menyampaikan bahwa giat turun cek lokasi reklamasi bersama pihak DKP NTB itu akan berlangsung Rabu (6/8).

"Jadi, Rabu besok kami cek lokasi untuk memastikan luasnya (reklamasi) berapa, dokumen-dokumen yang dimiliki apa saja, termasuk konfirmasi ke pelaku usahanya juga," kata Budi.

Baca juga: SDKP Lombok Timur tunggu arahan PSDKP Benoa terkait reklamasi di Gili Gede

Apabila memungkinkan lagi, kata dia, Satwas SDKP Lombok Timur di lapangan akan sekaligus meminta keterangan sejumlah pihak, salah satunya kepala desa.

"Kemungkinan ada, kita lihat sikon (situasi dan kondisi) dahulu di sana," ujarnya.

Dari hasil pulbaket sementara, lanjut dia, Satwas SDKP Lombok Timur mengakui sudah mempelajari sejumlah informasi lapangan, salah satunya terkait adanya peta izin lokasi terminal khusus pariwisata dan water bungalow PT Thamarind Dive Resort di Gili Gede tahun 2019 dengan luas area 4,87 hektare di kawasan pesisir Gili Gede yang mencakup pulau kecil diduga hasil reklamasi.

"Itu yang nanti kami cek ulang di lokasi perairannya itu apa. Apakah yang tertera di izin lokasi perairan sesuai dengan yang ada di lokasi itu?" ucap dia.

Baca juga: BPSPL: Tidak ada kami terbitkan KKPRL untuk reklamasi laut Gili Gede

Menurut dia, izin lokasi perairan itu sama dengan KKPRL. Hanya saja izin lokasi perairan muncul sebelum diberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

"KKPRL itu nama dulunya izin lokasi perairan sebelum diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi, izin lokasi perairan itu yang nanti kami kroscek di lapangan apakah kegiatan yang diajukan ke dalam izin sesuai atau tidak di lapangan," kata Budi.

Baca juga: Pengawasan reklamasi laut di Gili Gede Lombok di bawah kendali PSDKP
Baca juga: Reklamasi Gili Gede disorot, NCW tempuh jalur hukum ke Kejati NTB
Baca juga: Dugaan pemerasan, Wakil Ketua DPRD Lobar dilaporkan investor asing ke Kejati NTB
Baca juga: Dukcapil Lombok Barat memberikan pelayanan di pulau Gili Gede

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025