Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan Pemprov NTB seluas 65 hektare eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang berada di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan hari ini terhadap kedua tersangka berinisial AA dan IA dalam status tersangka.
"Iya, betul. Kedua tersangka yang dari pihak swasta," katanya.
Efrien menerangkan bahwa pemeriksaan ini masih berkaitan dengan kebutuhan penyidikan. Terkait materi pemeriksaan, dia mengaku tidak dapat mengungkap ke publik mengingat hal tersebut adalah kewenangan penyidik.
"Soal itu, kewenangan penyidik. Belum bisa kami sampaikan," ucap dia.
Baca juga: Kejati NTB pasang plang pengamanan dua tempat usaha di Gili Trawangan Lombok
Pada Selasa (5/8), Kejati NTB dalam kasus ini memasang plang tanda pengamanan bidang tanah pada dua tempat usaha yang masuk dalam objek 65 hektare perkara korupsi penyalahgunaan lahan Pemerintah Provinsi NTB sebagai usaha perorangan di Gili Trawangan.
"Dua tempat usaha yang dipasangkan plang ini ada di Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel," ujarnya.
Dua tempat usaha tersebut, jelas Efrien, berada di bawah kendali salah seorang dari tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik kejaksaan sebagai tersangka berinisial IA.
"Yang Ego Restoran itu yang disewakan oleh tersangka IA. Kalau yang Living Trawangan Hotel yang dikuasai tersangka IA," ujarnya.
Baca juga: Kajati NTB berharap penetapan tersangka GTI berdampak iklim investasi
Atas adanya kegiatan pemasangan plang tanda pengamanan, Efrien menegaskan bahwa kedua objek perkara tersebut kini masuk dalam pengawasan Kejati NTB.
Dalam tahap penyidikan ini kejaksaan telah menetapkan dan menahan tiga tersangka. Selain IA dan AA dari pihak swasta, tersangka lain berinisial MK yang merupakan Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB.
Dari rangkaian penyidikan, kejaksaan sudah mengantongi keterangan 18 saksi dari warga lokal dan mancanegara yang menduduki lahan tersebut, baik untuk domisili maupun membangun usaha, tiga ahli dari pertanahan, hukum pidana dan akuntan publik untuk persoalan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Begini modus tiga tersangka korupsi GTI Gili Trawangan, kata Kajati NTB
Baca juga: Dua tersangka korupsi aset Gili Trawangan ditahan Kejati NTB
Baca juga: Kejati NTB tetapkan tiga tersangka korupsi aset Gili Trawangan Lombok
Baca juga: Kejati NTB telusuri kerugian kasus korupsi lahan eks GTI di Gili Trawangan
Baca juga: Kejati NTB rampungkan pemeriksaan saksi kasus lahan eks GTI Gili Trawangan