Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali memeriksa mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany (DN) dalam status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili di Mataram, Kamis, membenarkan adanya pemeriksaan tambahan terhadap tersangka mantan Wabup Sumbawa yang baru menjalani penahanan pada Rabu (6/8) di Rutan Polresta Mataram.
"Iya, betul. Ini hanya pemeriksaan tambahan saja sama seperti Kamis kemarin (7/8)," katanya.
Dari pantauan di Mapolresta Mataram, tersangka DN terlihat menjalani pemeriksaan dengan mengenakan baju tahanan berwarna jingga bersama tersangka lain, Raibatul Adawiyah (RA).
Baca juga: Polisi kaji pengajuan penangguhan penahanan enam tersangka masker di NTB
Pemeriksaan lanjutan tersebut berjalan dengan pendampingan masing-masing kuasa hukum di lantai dua gedung Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.
Hingga pukul 17.00 Wita, pemeriksaan kedua tersangka masih berlangsung.
Kuasa hukum DN, Kusnaini, pada kesempatan sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya dalam kasus ini tidak ada kaitan dengan pengadaan yang berada di bawah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) NTB.
"Ibu Novi bukan sebagai UPTD teknis, tapi Kasubag di BPKAD NTB. Jadi, beliau hanya membantu memfasilitasi UMKM, sebatas itu saja. Beliau bukan PA, beliau bukan PPA, PPTK, ataupun pejabat teknis lainnya terkait dengan pengadaan itu," ujarnya.
Baca juga: Polisi kaji pengajuan penangguhan penahanan enam tersangka masker di NTB
UMKM yang dibantu mendapatkan proyek ini hanya satu dan berada di Pulau Sumbawa bernama UD Family Taylor dengan jumlah pengadaan sebanyak 48.000 masker.
"Jadi, kapasitas beliau hanya membantu di saat UMKM butuh dana, beliau mendukung pendanaan terkait pengadaan masker itu. Setelah pekerjaan ini selesai, UMKM mengembalikan dana tersebut," ucap dia.
Tersangka DN juga sebelum menjalani penahanan menyampaikan bahwa dana yang dipinjamkan ke UMKM tersebut sebesar Rp178 juta dengan tujuan membantu UMKM di Pulau Sumbawa agar mendapat pemasukan di tengah keterpurukan ekonomi pada masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Soal masker, Mantan wabup: Saya hanya pinjamkan modal UMKM di Sumbawa
Adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram bersama lima tersangka lain. Sama seperti tersangka lain, penyidik menahan DN usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Lima orang tersangka lain dalam kasus masker COVID-19 adalah Wirajaya Kusuma (WK), Kamaruddin (KAM), Cholid Tomasoang Bulu (CTB), M. Hariyadi Wahyudi (MHW), dan Rabiatul Adawiyah (RA).
Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa sedikitnya 120 orang saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Mantan Wabup Sumbawa siap jalani penahanan di kasus masker COVID-19
Baca juga: Begini peran mantan Wabup Sumbawa di kasus masker COVID-19
Baca juga: Mantan Wabup Sumbawa diperiksa sebagai tersangka korupsi masker COVID-19
Baca juga: Polisi tahan tersangka kelima kasus korupsi masker COVID-19 di Mataram