Mataram (ANTARA) - Mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany menyatakan siap menjalani penahanan dalam status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020 di Ruang Tahanan Polresta Mataram.

"Tadi sempat ditanyakan, siap ditahan hari ini? Yang bersangkutan nyatakan siap," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Rabu.

Dia menyampaikan hal tersebut di tengah Dewi Noviany menjalani pemeriksaan penyidik yang kini masih berjalan di lantai 2 Gedung Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram.

"Meskipun gemetaran badannya tadi, yang bersangkutan bilang-nya siap (ditahan)," ujarnya.

Baca juga: Begini peran mantan Wabup Sumbawa di kasus masker COVID-19

Dewi Noviany sebelumnya berhalangan hadir menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam agenda Kamis (31/7) dengan alasan sakit.

Keterangan sakit tersebut diketahui dari adanya surat dilayangkan melalui kuasa hukumnya yang lebih dahulu disampaikan kepada Kapolresta Mataram.

Dalam surat tersebut, adik kandung mantan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah ini turut meminta agar penyidik mengagendakan kembali pemeriksaan.

Regi yang disinggung perihal penyakit yang dialami Dewi Noviany ini mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik.

"Belum tahu sakit apa. Tanyakan penyidik saja nanti," ucap dia.

Baca juga: Mantan Wabup Sumbawa diperiksa sebagai tersangka korupsi masker COVID-19

Dewi Noviany hadir ke hadapan penyidik sekitar pukul 10.15 Wita dengan didampingi tim kuasa hukum.

Penyidik dalam kasus ini menetapkan enam tersangka. Lima tersangka lainnya sudah lebih dahulu menjalani pemeriksaan dan berlanjut ke penahanan di Rutan Polresta Mataram.

Mereka secara berurutan yang menjalani pemeriksaan dan penahanan, mulai dari Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Cholid Tomasoang Bulu, M. Hariyadi Wahyudi, dan Rabiatul Adawiyah.

Dalam penanganan kasus ini kepolisian telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Polisi tahan tersangka kelima kasus korupsi masker COVID-19 di Mataram
Baca juga: Mantan Wabup Sumbawa mangkir dari pemeriksaan kasus korupsi masker
Baca juga: Kasus masker COVID-19, Dua tersangka diperiksa penyidik Polresta Mataram
Baca juga: Polisi kaji penangguhan penahanan tersangka korupsi COVID-19 di Mataram
Baca juga: Polisi tahan tersangka keempat kasus masker COVID-19 di Mataram


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025