Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Senin, mengatakan penyidik memanggil dua tersangka terakhir dalam kasus ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Jadi, keduanya kami panggil untuk pemeriksaan Kamis (31/7) depan. Surat, baru kami layangkan hari ini," katanya.

Dua tersangka dalam kasus ini merupakan perempuan dari enam tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviyani dan istri dari tersangka Wirajaya Kusuma, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Rabiatul Adawiyah.

Regi berharap dengan adanya pemanggilan secara resmi ini keduanya dapat hadir ke hadapan penyidik sebagai bentuk kooperatif dalam kasus yang sudah masuk tahap akhir penyidikan tersebut.

"Mudah-mudahan semuanya hadir biar proses hukum bisa jalan terus," ujarnya.

Baca juga: Polisi kaji penangguhan penahanan tersangka korupsi COVID-19 di Mataram

Penyidik dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan awal dan penahanan terhadap empat tersangka lain.

Mereka secara berurutan yang menjalani pemeriksaan dan penahanan, mulai dari Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Cholid Tomasoang Bulu, dan terakhir M. Hariyadi Wahyudi.

Dalam penanganan kasus ini kepolisian telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Polisi tahan tersangka keempat kasus masker COVID-19 di Mataram
Baca juga: Kasus masker COVID-19: Sekdis Pariwisata NTB diperiksa sebagai tersangka
Baca juga: Begini peran Sekdis Pariwisata NTB soal korupsi masker COVID-19
Baca juga: Sekdis Pariwisata NTB ditahan terkait korupsi masker COVID-19
Baca juga: Polresta Mataram tahan PPK proyek pengadaan masker COVID-19
Baca juga: Kepala Biro Ekonomi Setda NTB ditahan terkait kasus masker COVID
Baca juga: Jadi tersangka masker, Karo Perekonomian Setda NTB siap penuhi panggilan polisi


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025