Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menahan tersangka keempat kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili di Mataram, Selasa, menyampaikan bahwa tersangka keempat yang menjalani penahanan ini berperan sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bernama M. Haryadi Wahyudin (MHW).

"Iya, yang bersangkutan berperan sebagai PPTK. Kami lakukan penahanan pertama mulai hari ini untuk 20 hari ke depan," katanya.

Tersangka MHW yang ditemui saat hendak menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Mataram sebagai syarat penahanan menyampaikan bahwa dirinya sebagai PPTK tidak mengetahui perihal anggaran pengadaan.

"Saya tidak bersinggungan langsung dengan anggaran karena saya hanya PPTK, staf di bawah bidang UKM," ujarnya.

Baca juga: Kasus masker COVID-19: Sekdis Pariwisata NTB diperiksa sebagai tersangka

Ia menyampaikan bahwa dirinya kini masih menduduki jabatan fungsional pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ia berharap Pemerintah Provinsi NTB dapat memberikan perlindungan hukum terhadap dirinya yang hanya melaksanakan tugas atas perintah pimpinan tersebut.

"Ini kan pengadaan di tengah kebencanaan, tentunya kami melaksanakan tugas atas perintah dan arahan pimpinan. Oleh karena itu, kami harap pemerintah provinsi di sini bisa memberikan perlindungan hukum terhadap kami yang sudah melaksanakan tugas sesuai aturan," ucapnya.

Kuasa hukum MHW, Yuda Aditya Maatfa, menanggapi penahanan ini dengan menyampaikan rencana pengajuan penangguhan penahanan.

"Dasar pertimbangan kami soal keluarga karena yang bersangkutan kepala keluarga yang harus menafkahi anak-anaknya," kata Yuda.

Baca juga: Sekdis Pariwisata NTB ditahan terkait korupsi masker COVID-19

Atas proses hukum yang berjalan ini, dia menyatakan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dan menghargai setiap langkah penyidikan.

"Untuk lebih lanjutnya, nanti akan kami lihat lagi di tahap lanjutan persidangan," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19, Polresta Mataram kini tercatat telah melakukan penahanan empat tersangka.

Sebelum MHW, tiga tersangka dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Rutan Polresta Mataram.

Mereka adalah mantan Kepala Diskop dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma (WK), pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Kamaruddin (K), dan mantan Kabid UKM Diskop dan UMKM NTB Chalid Tomasoang Bulu (CTB).

Baca juga: Begini peran Sekdis Pariwisata NTB soal korupsi masker COVID-19

Penyidik menjadikan penyidikan untuk empat tersangka tersebut dalam satu berkas. Dua berkas lagi adalah milik dua tersangka lain yang belum menjalani pemeriksaan dan penahanan, yakni mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany (DN), yang merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, dan Rabiatul Adawiyah (RA).

Dalam penahanan kasus ini sudah ada 120 saksi yang menjalani pemeriksaan. Begitu juga dengan alat bukti dengan mengumpulkan keterangan ahli maupun hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPKP NTB dengan nilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Dalam penetapan tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Polresta Mataram tahan PPK proyek pengadaan masker COVID-19
Baca juga: Kepala Biro Ekonomi Setda NTB ditahan terkait kasus masker COVID
Baca juga: Jadi tersangka masker, Karo Perekonomian Setda NTB siap penuhi panggilan polisi
Baca juga: PPK tersangka masker COVID-19 jemput surat panggilan di Polresta Mataram
Baca juga: Kasus masker, Kepala Biro Ekonomi NTB dipanggil polisi sebagai tersangka


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025