Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggandeng auditor menghitung kerugian dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi secara ilegal berupa lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan yang telah menetapkan tiga tersangka.
"Iya, memang sudah ada tersangka, hanya saja sekarang kami sedang proses penghitungan kerugian negara," kata Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Rabu.
Perihal pihak auditor yang membantu penyidik kejaksaan menghitung kerugian dalam kasus pemanfaatan lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) tersebut, masih belum diungkapkan Wahyudi.
Baca juga: Kajati NTB berharap penetapan tersangka GTI berdampak iklim investasi
Dia hanya menegaskan bahwa hasil audit ini nantinya akan menjadi pelengkap alat bukti penyidik dalam memenuhi kebutuhan di tahap penuntutan.
Adapun tiga tersangka dalam kasus ini merupakan pejabat daerah dan dari pihak swasta yang menguasai lahan untuk membangun usaha. Mereka adalah Kepala UPTD Gili Tramena Dinas Pariwisata NTB inisial MK dan dari kalangan swasta berinisial IA dan AA.
Baca juga: Dua tersangka korupsi lahan eks GTI diperiksa Kejati NTB
Kepada para tersangka, penyidik telah melakukan penahanan dengan menitipkan dua di antaranya, yakni MK dan AA di Lapas Kelas II A Lombok Barat, sedangkan IA yang merupakan pengusaha perempuan masih berstatus narapidana dalam perkara narkoba masih menjalani pidana di Lapas Kelas III Mataram.
Langkah lain dari penyidikan kasus ini pihak Kejati NTB telah memasang plang pengamanan bidang tanah pada dua lokasi usaha milik tersangka IA dan AA yang berada di dalam areal 65 hektare.
Baca juga: Begini modus tiga tersangka korupsi GTI Gili Trawangan, kata Kajati NTB
Baca juga: Dua tersangka korupsi aset Gili Trawangan ditahan Kejati NTB