Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat meneliti berkas milik enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid di Mataram, Kamis, mengatakan penelitian berkas tersebut merupakan tindak lanjut pelimpahan dari penyidik Polresta Mataram.
"Iya, berkas baru kami terima Rabu kemarin (20/8). Sekarang berkas untuk enam tersangka lagi diteliti," katanya.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili membenarkan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas enam tersangka ke jaksa peneliti.
"Jadi, sekarang kami menunggu hasil penelitian berkas. Kalau ada petunjuk, pastinya kami akan lengkapi lagi," ucap Regi.
Baca juga: Polisi alihkan status penahanan eks Karo Ekonomi Setda NTB
Penyidik melimpahkan berkas perkara korupsi milik enam tersangka ini usai penyidik merampungkan kelengkapan alat bukti.
Hasil penyidikan, kepolisian menjadikan berkas enam tersangka menjadi tiga. Satu berkas untuk empat tersangka milik Wirajaya Kusuma, Cholid Tomassoang Bulu, Kamaruddin, dan M. Hariyadi Wahyudi.
Regi menyampaikan bahwa penyidik menjadikan berkas mereka dalam satu kesatuan karena berasal dari pihak panitia pelaksana pengadaan dari Dinas Koperasi dan UMKM NTB.
Baca juga: Polresta Mataram rampungkan berkas korupsi masker COVID milik empat tersangka
Mulai dari peran Wirajaya Kusuma sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), Kamaruddin sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), M. Hariyadi Wahyudi sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Cholid Tomassoang Bulu sebagai kepala bidang UMKM.
Dua tersangka lain, yakni Rabiatul Adawiyah, dan Dewi Noviany dirampungkan penyidik dalam berkas terpisah.
"Iya, jadi berkas menjadi tiga. Empat tersangka satu berkas, inisial R (Rabiatul Adawiyah) satu berkas, dan inisial N (Dewi Noviany) satu berkas," ujarnya.
Baca juga: Polisi kaji pengajuan penangguhan penahanan enam tersangka masker di NTB
Dalam kelengkapan berkas, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik dalam kasus ini telah menangguhkan status penahanan enam tersangka menjadi tahanan kota, setelah sebelumnya penyidik sempat menahan seluruhnya di Rutan Polresta Mataram.
Baca juga: Soal masker, Mantan wabup: Saya hanya pinjamkan modal UMKM di Sumbawa
Baca juga: Begini peran mantan Wabup Sumbawa di kasus masker COVID-19
Baca juga: Mantan Wabup Sumbawa diperiksa sebagai tersangka korupsi masker COVID-19