Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri aset berharga dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dua terduga bandar narkoba yang salah seorang di antaranya berinisial NJ alias Mandari asal Abian Tubuh, Kota Mataram.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Roman Smaradhana Elhaj di Mataram, Jumat, menerangkan penelusuran aset berharga ini menjadi bagian upaya penyidik melengkapi berkas TPPU.

"Masih kita dalami asetnya, mana saja yang masuk TPPU. Karena kan ada beberapa aset yang sudah disita duluan dengan perkara pokoknya, perkara narkotikanya. Sehingga aset yang itu tidak bisa dilakukan penyitaan lagi," katanya.

Selain Mandari, terduga bandar narkoba yang masuk penelusuran aset berharga ini berasal dari Pulau Sumbawa.

Baca juga: Polda NTB usut kasus pungli di Bandara Internasional Lombok

Roman mengakui bahwa penyidikan kasus TPPU terduga bandar narkoba ini masuk dalam penanganan yang cukup lama.

"Di Sumbawa ya satu. Satu lagi kasus yang beberapa tahun lalu yang memang penanganannya belum selesai, yang Mandari," ujarnya.

Berdasarkan putusan kasasi dengan nomor: 1548K/Pid.Sus/2023 pada 15 Juni 2023 pengadilan tinggi menerapkan pidana hukuman selama 7 tahun penjara untuk Mandari bersama suaminya I Gede Bayu Pratama dengan pidana hukuman selama 4 tahun penjara.

Baca juga: Polda NTB sita 36 kilogram ganja dan 10 kilogram sabu-sabu selama 2025

Selain pidana hukuman, pasangan suami istri tersebut dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Mandari bersama suaminya pada awal Januari 2021 tertangkap bersama sejumlah orang di salah satu penginapan wilayah Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.

Penangkapan Mandari bersama beberapa orang yang diduga bagian dari gembong narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan penangkapan di Abian Tubuh, Kota Mataram.

Meskipun tertangkap tanpa barang bukti narkoba, kepolisian tetap mengamankan Mandari berangkat dari adanya peran sebagai bandar dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Abian Tubuh.


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2025