Mataram (ANTARA) - Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat, Muzihir menjalani pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan pembagian dana "siluman" kepada sejumlah anggota dewan terkait pengelolaan anggaran pokok pikiran tahun 2025 di Kejaksaan Tinggi NTB.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, membenarkan atas adanya pemeriksaan Wakil Ketua III DPRD NTB tersebut.

"Iya, yang bersangkutan datang pukul 11.00 Wita tadi. Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di kasus dana pokir," katanya.

Selain Muzihir, Efrien mengatakan bahwa penyidik bidang pidana khusus juga memeriksa wakil ketua lainnya.

"Jadi, berturut-turut, wakil ketua satu, dua, tiga, diperiksa sebagai saksi," ucap dia.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD NTB diperiksa kejati terkait dana 'siluman' pokir

Dari pantauan di Kejati NTB, Muzihir mengakhiri pemeriksaan sekitar pukul 12.30 Wita dengan didampingi ajudan.

Saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menolak untuk memberikan keterangan.

"Nanti, nanti, nanti," ujarnya sembari bergegas masuk ke dalam kendaraan pribadinya yang sudah menunggu di depan lobi gedung Kejati NTB.

Untuk wakil ketua lainnya, yakni Yek Agil terlihat memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Rabu (1/10). Ia juga menolak memberikan keterangan atas pemeriksaannya tersebut.

Baca juga: Kajati minta penyidik telusuri tersangka korupsi dana pokir DPRD NTB

Sedangkan, untuk wakil ketua Lalu Wirajaya hingga hari ini belum terpantau mendatangi gedung Kejati NTB memenuhi panggilan penyidik.

Pada tahap penyelidikan medio Juli 2025, ketiga Wakil Ketua DPRD NTB pernah terlihat tampil di Kejati NTB. Mereka terkonfirmasi memenuhi undangan jaksa untuk memberikan keterangan atas perkara tersebut.

Turut pula sejumlah anggota dewan, baik yang memberikan keterangan maupun adanya penitipan uang diduga dana "siluman" pokir menjalani pemeriksaan. Termasuk pejabat eksekutif.

Baca juga: Ketua DPRD NTB meghormati proses hukum kasus dana "siluman" pokir

Kepala Kejati NTB Wahyudi sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan kasus ini sudah mulai berjalan di tahap penyidikan usai menemukan adanya peristiwa pidana.

Uang titipan dari sejumlah anggota dewan dengan total Rp1,85 miliar kini menjadi kelengkapan alat bukti yang disita penyidik. Adanya penitipan uang itu menguatkan indikasi telah terjadinya pembagian dana "siluman".

Wahyudi sebagai pimpinan Korps Adhyaksa di wilayah hukum NTB meminta penyidik dalam tahap ini bisa segera mengungkap peran tersangka dan menentukan arah pelanggaran pidana dari peristiwa hukum yang terjadi.

Baca juga: Total ada Rp1,85 miliar titipan dana "siluman" pokir DPRD NTB
Baca juga: Kajati sebut temukan peristiwa hukum di kasus dana pokir DPRD NTB


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025