Mataram (ANTARA) - Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Timur menyoroti kinerja PDAM yang dinilai tertutup terhadap lembaga legislatif. Dewan mengaku tidak pernah menerima laporan resmi dari perusahaan daerah tersebut, sehingga proses evaluasi tak bisa dilakukan secara menyeluruh.

"Evaluasi kepada PDAM tidak pernah diberikan, sehingga fungsi pengawasan dewan menjadi lemah karena ketiadaan data yang seharusnya rutin disampaikan," ungkap Ketua Komisi III Amrul Jihadi. saat hearing bersama PDAM di Lombok Timur, Selasa.

Menurutnya,  Tanpa laporan kinerja, DPRD tidak dapat menilai sejauh mana efektivitas pengelolaan PDAM dalam melayani masyarakat.

“Gimana kami mau evaluasi kalau data aja tidak diberikan? Tentu kami tidak bisa memberikan penilaian tanpa laporan yang jelas,” sebutnya.

Baca juga: PDAM jadi pengelola tunggal air bersih di Lombok Timur

Dikatakan Amrul, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk memastikan perusahaan daerah berjalan sesuai aturan. 

“Kita harus bekerja sesuai regulasi supaya tidak ada masalah ke depan,” tegasnya.

DPRD berencana melakukan koordinasi dengan Direktorat Otonomi Daerah (Otda) guna memperjelas dasar hukum pengelolaan PDAM. Upaya itu dilakukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan aturan pusat.

“Kami akan ajak Pak Sekda untuk sama-sama menemui Otda agar semuanya berjalan sesuai koridor,” katanya.

Baca juga: Kinerja PDAM Lombok Timur diprotes dewan

Sementara itu, Plt Dirut PDAM Lotim Sofiyan Hakim menegaskan, pihaknya tidak menolak memberikan data kepada DPRD. Namun, ia menjelaskan bahwa penyerahan laporan harus melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan Pasal 54, yaitu melalui Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang dikoordinasikan oleh Kabag Ekonomi.

“Semua data sudah kami siapkan, tapi regulasinya mengatur laporan ke DPRD harus lewat KPM. Kalau kami langsung menyerahkan, justru itu pelanggaran,” terangnya.

Sofiyan juga menanggapi sejumlah isu internal di tubuh PDAM, termasuk soal mutasi pegawai. " Kami sedang  melakukan pembenahan internal, bukan tindakan semena-mena," sebutnya.seraya mencontohkan. Ketika ada  pegawai yang melakukan pelanggaran berat. Pihaknya memberikan sanksi, mediasi, bahkan pemecatan bila perlu.

" mutasi yang dilakukan  bentuk kedisiplinan agar perusahaan tetap sehat,” tegasnya.

Menurutnya, setiap keputusan diambil berdasarkan data dan pertimbangan yang objektif. "  PDAM berkomitmen untuk transparan serta siap membuka informasi sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Baca juga: Sekda Lombok Timur temui mahasiswa saat demo pengelolaan PDAM
Baca juga: Mahasiswa demo serukan copot Plt Dirut PDAM Lombok Timur
Baca juga: Tunggakan pelanggan PDAM di Lombok Timur capai Rp12 miliar


Pewarta : Akhyar Rosidi/Dimyati
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025