Denpasar (ANTARA) - DPRD Bali meminta Pemprov Bali membuat analisis investasi lebih detail terhadap penyertaan modal daerah pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB). Hal ini disampaikan Koordinator Pansus Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali I Wayan Tagel Winarta di saat Sidang Paripurna DPRD Bali di Denpasar, Selasa. 

“Hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPRD Bali berpendapat analisis investasi terhadap penyertaan modal daerah pada Perseroda PKB agar dibuat lebih detail untuk mendukung rekomendasi DPRD,” kata dia.

Tagel Winarta berpendapat analisis investasi sebaiknya memuat gambaran umum perusahaan saat ini, identifikasi masalah, tujuan dan sasaran, dan ruang lingkup kajian; metode dan teknis analisis data, tinjauan pustaka/landasan teori BUMD dan investasi; analisis dan pembahasan.

“Analisis dan pembahasan meliputi aspek non keuangan yaitu aspek hukum dan kelembagaan, aspek pasar dan pemasaran, aspek ekonomi, dan aspek sosial. Dan analisis kelayakan investasi yang meliputi aspek keuangan termasuk sumber dan penggunaan dana, dan analisis kinerja keuangan (rasio keuangan),” ujarnya.

Selama pansus membahas raperda ini, Anggota Komisi I DPRD Bali itu menyampaikan ada sejumlah catatan yang harus dipenuhi, yaitu pertama dalam Pasal 6 ayat (1) Perda Bali No 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan Perseroda PKB disebutkan bahwa pengurusan Perseroda PKB dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan BUMD yang selanjutnya diatur dalam anggaran dasar.

Sehubungan dengan hal itu DPRD Bali berpendapat pentingnya dokumen anggaran dasar dan pengesahan dari Kemenkum RI serta rencana bisnis yang memuat rincian kegiatan dengan jangka waktu lima tahun sebagai dokumen pendukung.

Baca juga: DPRD Mataram inisiasi raperda pengelolaan wakaf

Kemudian pada Pasal 23 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD disebutkan bahwa penyertaan modal daerah untuk penambahan modal BUMD dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD.

Oleh karena itu, selain berdasarkan hasil konsultasi dengan Kemendagri, pansus menilai memang diperlukan analisis investasi lebih lanjut.

“Kami mencermati bahwa analisis investasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Penasihat Investasi perlu disempurnakan sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujar Tagel Winarta.

Baca juga: Perda Retribusi NTB direvisi untuk tingkatkan pendapatan daerah di APBD 2026

Selebihnya, struktur dan anatomi Raperda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali telah disusun dengan enam bab dan 12 pasal.

Dijelaskan bahwa Pemprov Bali memberikan penambahan penyertaan modal sebesar Rp900 miliar, direalisasikan bertahap selama dua tahun yaitu 2026 dan 2027.

Adapun besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah saat itu dengan peruntukannya nanti untuk perubahan sertifikat SHP menjadi HPL, pembentukan struktur organisasi, penyusunan DED, serta pembangunan konstruksi pada zona inti yang meliputi pembangunan panggung terbuka, panggung tertutup, wantilan, lintasan pawai serta fasilitas pendukung lainnya.

Sambil melengkapi kekurangannya, DPRD Bali sepakat menyetujui raperda menjadi perda untuk selanjutnya dibawa ke pemerintah pusat.


Pewarta : Ni Putu Putri Muliantari
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2025