Mataram (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menyatakan tiga laporan hasil pemeriksaan (LHP) partai politik dari 12 LHP parpol di Kabupaten Sumbawa Barat, yang sesuai kriteria.
Sementara sisanya masuk dalam kategori sesuai dengan pengeculian tertentu, katanya dalam laman Pemkab Sumbawa Barat, Jumat malam.
Ia menjelaskan untuk laporan dengan kategori sesuai kriteria berarti kesemua laporan keuangannya sudah sesuai dengan standar laporan keuangan yang ada.
Sedangkan untuk kategori sesuai kriteria dengan pengecualian tertentu artinya laporan keuangan yang disampaikan ada beberapa yang harus disesuaikan lagi agar bisa sesuai dengan standar laporan keuangan yang ada.
Ada dua Kabupaten yang kesemua laporan penggunaan dana bantuan Parpol dari APBD masuk kategori sesuai dengan pengecualian tertentu, yakni Lombok Timur dan Kabupaten Bima, katanya.
Dikatakan, yang diperiksa dari laporan penggunaan dana bantuan Parpol dari APBD ada empat hal, yakni tepat rekening, tepat jumlah, tepat bukti dan tempat penggunaan.
Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Burhan M Nur yang mewakili Ketua DPRD se-NTB mengatakan, laporan penggunaan dana parpol ke depan harus dilakukan perbaikan sesuai LHP BPK.
BPK tidak mencari kesalahan tetapi mencari sesuatu yang harus diperbaiki, katanya.
Hal senada diungkapkan Wakil Gubernur NTB, Dr Siti Rohmi Djalilah, laporan penggunaan dana parpol menjadi catatan bagi pimpinan parpol serta ke depan harus diperbaiki, bahkan sebaiknya setiap Parpol memiliki akuntan.
"Untuk Laporan Keuangan Daerah tentu menjadi beban moril bagi daerah, karena tahun lalu semua daerah di NTB menerima opini WTP, mempertahankan lebih berat dari pada meraihnya. Semoga ke depan pengelolaan keuangan semakin baik dan akuntabel," katanya.
Sementara sisanya masuk dalam kategori sesuai dengan pengeculian tertentu, katanya dalam laman Pemkab Sumbawa Barat, Jumat malam.
Ia menjelaskan untuk laporan dengan kategori sesuai kriteria berarti kesemua laporan keuangannya sudah sesuai dengan standar laporan keuangan yang ada.
Sedangkan untuk kategori sesuai kriteria dengan pengecualian tertentu artinya laporan keuangan yang disampaikan ada beberapa yang harus disesuaikan lagi agar bisa sesuai dengan standar laporan keuangan yang ada.
Ada dua Kabupaten yang kesemua laporan penggunaan dana bantuan Parpol dari APBD masuk kategori sesuai dengan pengecualian tertentu, yakni Lombok Timur dan Kabupaten Bima, katanya.
Dikatakan, yang diperiksa dari laporan penggunaan dana bantuan Parpol dari APBD ada empat hal, yakni tepat rekening, tepat jumlah, tepat bukti dan tempat penggunaan.
Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara, Burhan M Nur yang mewakili Ketua DPRD se-NTB mengatakan, laporan penggunaan dana parpol ke depan harus dilakukan perbaikan sesuai LHP BPK.
BPK tidak mencari kesalahan tetapi mencari sesuatu yang harus diperbaiki, katanya.
Hal senada diungkapkan Wakil Gubernur NTB, Dr Siti Rohmi Djalilah, laporan penggunaan dana parpol menjadi catatan bagi pimpinan parpol serta ke depan harus diperbaiki, bahkan sebaiknya setiap Parpol memiliki akuntan.
"Untuk Laporan Keuangan Daerah tentu menjadi beban moril bagi daerah, karena tahun lalu semua daerah di NTB menerima opini WTP, mempertahankan lebih berat dari pada meraihnya. Semoga ke depan pengelolaan keuangan semakin baik dan akuntabel," katanya.