Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri adanya informasi penjualan minyak goreng merek MinyaKita seharga Rp207 ribu per dus yang berisi 12 pieces dengan masing-masing volume 1 liter.
"Jadi, begitu dapat informasi ini, kami langsung gerak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Polisi Fx. Endriadi di Mataram, Rabu.
Dia menerangkan bahwa penjualan satu dus MinyaKita dengan harga Rp207 ribu itu sudah tergolong melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Penjualan dengan harga di atas HET itu muncul dari keluhan masyarakat. Salah satu distributor yang berada di Ampenan, Kota Mataram, disebut menjual dengan harga Rp207 ribu per dus.
Baca juga: Curang! Pengusaha di Mataram edarkan MinyaKita tak sesuai takaran
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB Jamaludin Malady mengaku sudah menerima informasi adanya penjualan MinyaKita di atas HET.
"Iya, memang benar. Itu yang terjadi di lapangan," ucap Jamaludin.
Dia menerangkan bahwa distributor tersebut menjual MinyaKita di atas HET karena bukan bagian dari mitra Bulog.
"Ini yang terjadi (penjualan di atas HET), selain mitra Bulog. Kalau beli di mitra Bulog, tidak bisa naik di atas HET. Kalau ketahuan, kerja sama perusahaannya bisa dicabut," katanya.
Begitu juga dengan yang terjadi di pasar tradisional. Dinas perdagangan kerap menemukan beberapa penjual menjual minyak goreng di atas harga yang sudah ditentukan. Alasan mereka, karena ingin mendapatkan keuntungan di atas HET.
Baca juga: Peredaran Minyakita tak sesuai takaran di Mataram mulai hilang
Untuk menstabilkan harga pasar, Jamaludin menyebut adanya rencana terdekat pemerintah menggelar operasi pasar.
"Operasi pasar ini juga menjadi cara kami memantau penjualan dari hulu ke hilir. Karena HET untuk MinyaKita ini Rp15.700," ucap dia.
Upaya lain, pemerintah mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) yang secara khusus mengawasi penjualan minyak goreng atau pelebaran sayap dari satgas pengendalian harga beras terpadu.
Selain beras dan minyak goreng, pemerintah juga mengupayakan agar penjualan gas elpiji 3 kilogram masuk dalam konsentrasi pengawasan satgas terpadu. Hal itu melihat masih masifnya penjualan gas melon tersebut jauh di atas HET, Rp18 ribu.
"Lebih-lebih di Pulau Sumbawa. Banyak yang lapor ke kami itu, mereka mengeluh beli dengan harga Rp35 ribu sampai Rp40 ribu. Jauh dari HET Rp18 ribu," ujarnya.
Baca juga: Warga Lombok Tengah diingatkan agar pandai membeli minyak goreng
Baca juga: Polda NTB telusuri penjualan minyak goreng yang kurang takaran
Baca juga: Polres Dompu Inspeksi peredaran Minyakita di pasar dan toko distributor