Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menargetkan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely yang ditemukan tewas di kebun kosong belakang rumahnya di wilayah Lombok Barat, tuntas pada tahun ini.

"Kami targetkan sebelum tahun baru, P-21 (berkas dinyatakan lengkap) semuanya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Senin.

Dia mengatakan bahwa dalam kasus pembunuhan anggota polisi yang sudah menetapkan lima tersangka ini, penyidik masih bergulat dalam pemenuhan petunjuk jaksa terkait penelitian berkas.

"Kemarin saya sudah koordinasi dengan Polres Lombok Barat, bahwa ada petunjuk dari jaksa. Kalau memang ada petunjuk, kami akan lengkapi," ujarnya.

Baca juga: Polda NTB belum temukan keterlibatan perwira di pembunuhan Brigadir Esco

Dia mengatakan bahwa lima tersangka dalam kasus ini disusun dalam berkas berbeda. Untuk berkas tersangka Brigadir Rizka, yang merupakan istri almarhum Brigadir Esco, kini sedang berada di meja jaksa peneliti.

"Jadi, terkait dengan berkasnya tersangka Rizka, sudah kami penuhi, mudah-mudahan pekan-pekan ini sudah P-21," ucapnya.

Baca juga: Sembilan orang berpotensi jadi tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka

Sedangkan untuk berkas empat tersangka tambahan milik kerabat Brigadir Rizka, yakni Amaq Saiun bersama istrinya Nuraini, Deni, dan Paozi, ia mengatakan masih dalam tahap pemenuhan petunjuk jaksa peneliti.

"Jadi, berkas tersebut sudah diserahkan ke jaksa, namun dikembalikan lagi untuk diperbaiki dan dilengkapi," katanya.

Syarif menegaskan bahwa pihaknya dalam pemenuhan bukti dan pengungkapan peran tersangka dalam kasus ini tetap mengedepankan sikap profesional dengan merujuk pada aturan KUHAP.

"Kalau ada perkembangan lagi, ya saya yakinkan sekecil apa pun informasi pasti akan kami dalami," ujar Syarif.

Baca juga: Polda NTB lacak pelaku perusakan rumah Brigadir Rizka dari rekaman video
Baca juga: Polda NTB: Kasus pelanggaran etik Brigadir Rizka masih tahap pemberkasan
Baca juga: Sahabat Brigadir Esco berstatus tersangka ajukan praperadilan di PN Mataram


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025