Mataram (ANTARA) - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat Indah Dhamayanti Putri meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan menyusul ditetapkannya dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka gratifikasi oleh Kejaksaan Tinggi setempat.
"Saya belum dapat informasi, tapi kita hormati proses hukum yang berjalan di kejaksaan," ujar Indah dikonfirmasi wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB di Mataram, Kamis.
Wagub juga meminta semua pihak untuk selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah, meskipun ada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB yang juga diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.
"Ya, kedepankan asas praduga tidak bersalah. Tentunya Kejaksaan Tinggi yang memproses masalah ini sudah melalui beberapa tahapan dan kita semua wajib menghormati proses hukum itu," katanya.
Sebelumnya, pada Kamis siang, penyidik Kejati NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB.
"Iya, hari ini kami tim penyidik Bidang Pidsus melakukan penetapan terhadap dua orang sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. Mereka merupakan anggota dewan dengan inisial IJU dan MNI," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said.
Baca juga: Ketua DPRD NTB prihatin dua anggota dewan jadi tersangka gratifikasi
Dalam penyidikan ini, jaksa menetapkan dua anggota DPRD NTB tersebut sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Untuk Pasal 55 KUHP (penyertaan), nanti kita lihat," ujarnya.
Kedua tersangka terpantau hadir di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita. Sekitar empat jam berada di Ruang Pidana Khusus, IJU dan MNI keluar dari gedung dengan mengenakan rompi tahanan.
Keduanya langsung dibawa petugas menuju kendaraan tahanan jaksa untuk menjalani penahanan. Dalam kegiatan tersebut, terpantau mendapatkan pendampingan hukum dari pengacara.
Dalam kasus tersebut, jaksa telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli serta menerima titipan uang yang diduga menjadi objek perkara gratifikasi dengan total sedikitnya Rp2 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB Nursalim juga sudah diperiksa penyidik kejaksaan pada Juli 2025 terkait kasus gratifikasi tersebut.
Baca juga: Kejati NTB panggil ulang Ketua Komisi IV DPRD NTB di kasus gratifikasi
Baca juga: Kejati NTB panggil ulang Ketua Komisi IV DPRD NTB di kasus gratifikasi
Baca juga: Begini peran dua legislator pada kasus gratifikasi di DPRD NTB
Baca juga: Kejati NTB titip penahanan dua anggota DPRD NTB di lapas berbeda
Baca juga: Ketua DPD Demokrat NTB jadi tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB