Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menitip penahanan dua anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lembaga pemasyarakatan berbeda.
"Satu di Lapas Kuripan, inisial IJU (Indra Jaya Usman) dan yang MNI di Rutan Lombok Tengah," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Kamis.
Dia memastikan bahwa kedua anggota dewan ini menjalani masa penahanan pertama dalam 20 hari terhitung hari ini, Kamis (20/11).
Aspidsus menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan tindak lanjut hasil penyidikan yang telah menemukan alat bukti pidana terkait dugaan gratifikasi DPRD NTB.
Alat bukti tersebut didapatkan penyidik dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan adanya penitipan uang yang diduga menjadi objek gratifikasi dengan nilai sedikitnya Rp2 miliar. Uang tersebut diterima dari 15 anggota dewan.
Baca juga: Ketua DPD Demokrat NTB jadi tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB
Sehingga dalam penetapan keduanya sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Perihal asal-usul uang titipan yang diduga menjadi objek gratifikasi, Zulkifli menolak untuk membeberkan hal tersebut ke publik.
"Sumbernya? belum, nanti saja kita sampaikan karena ini masih pengembangan," ujarnya.
Baca juga: Polda usut dugaan gratifikasi sejumlah pejabat Pemprov NTB
Begitu juga perihal isu yang berkembang di tengah masyarakat tentang keterlibatan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Tim Percepatan Pemprov NTB, Aspidsus menyatakan bahwa penyidik belum menemukan hal tersebut.
Zulkifli juga menyampaikan hal tersebut menanggapi pertanyaan adanya potensi tersangka tambahan.
"Belum ada kami melihat itu. Nanti saja kita lihat perkembangan, ini masih berjalan semua," ucap dia.
Lebih lanjut, Zulkifli menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus yang cukup menyedot perhatian publik ini tidak ada mengandung unsur politik.
"Tidak ada unsur politik. Ini murni hasil penyidikan yang telah menemukan indikasi pidana yang mengarah kepada kedua tersangka," katanya.
Baca juga: Ketua DPRD NTB dipanggil kejati terkait gratifikasi anggaran pokir