Dompu (ANTARA) - Seorang oknum anggota polisi berinisial F di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, diamankan bersama tujuh orang lainnya setelah diduga terlibat pesta ekstasi di sebuah kamar kos di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Minggu pagi.
Penangkapan itu dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu sekitar pukul 06.00 Wita, setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga kuat sebagai pesta narkoba di lokasi tersebut.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut," kata Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, dalam keterangannya di Dompu.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan. Setelah memastikan kebenaran informasi dan keberadaan para terduga, Rahmadun bersama KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto memimpin pengepungan kamar kos tersebut.
"Setiba di TKP, anggota melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan delapan orang yang berada di dalam kamar tanpa perlawanan," ujarnya.
Baca juga: Terlibat narkoba, Lima anggota polisi di Dompu dipecat secara tidak terhormat
Kedelapan terduga tersebut terdiri dari empat perempuan dan empat laki-laki, masing-masing berinisial A, E, S, N, I, R, N, dan F.
"Seluruhnya langsung dibawa ke Mako Polres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi enam butir pil ekstasi jenis Inex serta 10 unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi dan aktivitas terkait narkotika.
Pengembangan kemudian dilakukan ke dua lokasi lain yang berkaitan dengan para terduga, namun tidak ditemukan tambahan barang bukti. Dari hasil interogasi awal, dua orang berinisial R dan I mengakui bahwa barang bukti pil ekstasi tersebut merupakan milik mereka.
Baca juga: Pecatan Polisi dan istrinya di Dompu jadi bandar sabu
Rahmadun menjelaskan, bahwa langkah lanjutan yang dilakukan adalah pembuatan laporan polisi, pemeriksaan urine terhadap para terduga, pendalaman asal usul barang haram tersebut, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Dompu,Iptu I Nyoman Suardika menyampaikan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Polres Dompu tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk melakukan penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur," tegasnya.
Polres Dompu mengimbau, masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan aktivitas narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba.
Baca juga: Empat pengedar sabu asal Sumbawa disergap polisi
Baca juga: Polisi menangkap ASN di Dompu diduga terlibat peredaran narkoba