Dompu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat, menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi, termasuk dua oknum anggota kepolisian yang berdinas di Polres Bima Kota.

"Sembilan orang termasuk dua di antaranya oknum anggota bertugas di Polres Bima Kota sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 28 November lalu dan telah dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika kepada ANTARA, Minggu.

Ia menjelaskan, para tersangka masing-masing berinisial A (laki-laki, swasta), E (laki-laki, petani), S (laki-laki, honorer), F (laki-laki, anggota Polri), A (laki-laki, anggota Polri), N (perempuan, tidak bekerja), L (perempuan, tidak bekerja), R (perempuan, tidak bekerja), dan N (perempuan, belum bekerja).

"Satu orang tersangka berinisial A yang merupakan oknum anggota itu hasil pengembangan kasus," ujarnya.

Baca juga: Seorang anggota polisi di Dompu dibekuk saat pesta ekstasi

Menurut Suardika, seluruh tersangka kini ditahan di Lapas Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu menggerebek sebuah kamar kos di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, pada Minggu pagi (23/11/2025), setelah menerima laporan warga terkait dugaan pesta narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Narkoba, IPTU Rahmadun Siswadi bersama KBO Satresnarkoba, IPDA Sumaharto mengamankan delapan orang yang terdiri dari empat perempuan dan empat laki-laki di dalam kamar kos.

Petugas juga menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi enam butir pil ekstasi jenis Inex serta sepuluh unit telepon genggam berbagai merek.

Baca juga: Polisi sita paket kiriman berisi pil ekstasi di Dompu


Pewarta : Ady Ardiansah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025