Mataram (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengubah vonis pidana mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTB Rosiady Husaenie Sayuti dalam perkara korupsi kerja sama pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) dari delapan tahun menjadi enam tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Rabu, membenarkan adanya putusan banding yang mengubah vonis pidana terhadap Rosiady sesuai data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

"Iya, sudah ada amar putusan bandingnya di SIPP. Untuk di E-berpadu belum ada putusan lengkap," katanya.

Dari laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram, putusan banding Rosiady dengan nomor: 27/PID.TPK/2025/PT MTR, tanggal 2 Desember 2025, majelis hakim banding yang diketuai Gede Ariawan menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum.

Baca juga: Kejati NTB ajukan banding putusan dua terdakwa korupsi NCC

Majelis hakim turut mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mtr tanggal 10 Oktober 2025, yang dimintakan banding.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim dalam amar menyatakan terdakwa Rosiady telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Majelis hakim banding menjatuhkan pidana hukuman enam tahun penjara dengan pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.

Majelis hakim banding dalam amar putusan turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca juga: Kejati NTB buka peluang tersangka lain di kasus NCC

Putusan tingkat banding ini lebih rendah dibandingkan putusan pada pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan pidana hukuman delapan tahun dengan pidana denda Rp400 juta subsider lima bulan kurungan pengganti denda.

Putusan banding terhadap Rosiady juga terbit bersamaan dengan terdakwa Dolly Suthajaya yang berperan sebagai mantan Direktur PT Lombok Plaza, perusahaan yang melakukan kerja sama dengan Pemprov NTB dalam proyek pembangunan NCC pada tahun 2016.

Putusan untuk Dolly mirip dengan Rosiady. Hal yang berbeda hanya ada penambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Dolly senilai Rp7,25 miliar subsider satu tahun penjara.

Perkara yang menjerat pihak yang bekerja sama ini berkaitan dengan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan proyek yang tidak berjalan sesuai perjanjian.

Akibat adanya permasalahan tersebut, proyek pembangunan gedung di atas lahan seluas 3,2 hektare di Jalan Bung Karno, Kota Mataram, itu telah menimbulkan kerugian negara Rp7,25 miliar.

Baca juga: Mantan Sekdaprov NTB Rosiady dihukum 8 tahun terkait korupsi NCC
Baca juga: Dirut Lombok Plaza dihukum 10 tahun dan bayar kerugian Rp7,2 miliar
Baca juga: Jaksa bebankan direktur Lombok Plaza bayar kerugian NCC sebesar Rp15,2 miliar
Baca juga: Kasus korupsi NCC, Mantan Sekdaprov NTB dituntut 12 tahun


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025