Mataram, NTB (ANTARA) - Sejumlah berita menarik di Nusa Tenggara Barat pada Kamis (4/12) yang perlu dibaca publik.

Berikut rangkuman berita Antara NTB yaitu:

1. Fasilitas olahraga di Lombok Tengah ditata

Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalokasikan anggaran untuk penataan berbagai fasilitas olahraga sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengembangan atlet berprestasi di daerah setempat.

"Penataan fasilitas olahraga itu ada yang telah selesai dikerjakan dan ada yang sedang berjalan pengerjaan nya," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Lombok Tengah Mahlan di Lombok Tengah, Kamis.

Baca beritanya di sini

2. Bayang-bayang gratifikasi di rumah rakyat

Mataram (ANTARA) - Setiap kali langkah para legislator memasuki Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam beberapa pekan terakhir, publik seperti ikut menahan napas.

Satu per satu anggota DPRD NTB dipanggil untuk memberikan keterangan. Totalnya tidak sedikit, ada 32 orang. Tiga di antaranya, bahkan sudah berstatus tersangka dan ditahan. Mereka adalah Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman.

Baca beritanya di sini

3. DPRD NTB mengkawal perjuangan warga terkait HTI di Lombok Tengah

Mataram (ANTARA) - DPRD Nusa Tenggara Barat, menegaskan akan mengawal perjuangan masyarakat setempat dalam mendapatkan hak atas pengelolaan lahan hutan tanaman industri (HTI) dari perusahaan yang beroperasi di wilayah itu sesuai ketentuan pemerintah.

Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra, mengatakan apa yang menjadi masukan elemen masyarakat akan dibahas bersama pemerintah terkait masyarakat yang meminta mencabut izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanam Industri (IUPHHK-HTI) yang dikuasai PT. Sadhana Arif Nusa (SAN) pada lahan seluas 700 hektar di wilayah Kecamatan Praya Barat Daya dan Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca beritanya di sini

4. MA ubah pidana hukuman Agus Buntung dari 10 tahun jadi 12 tahun

Mataram (ANTARA) - Mahkamah Agung dalam putusan kasasi perkara pelecehan seksual dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama sebagai penyandang tunadaksa, mengubah pidana hukuman dari 10 menjadi 12 tahun penjara.

"Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau permohonan tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun," bunyi amar putusan milik terdakwa Agus tunadaksa seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Baca beritanya di sini

5. UM Bima resmi buka Prodi S2 Pedagogi setelah terbit SK Mendiktisaintek

Kota Bima (ANTARA) - Universitas Muhammadiyah (UM) Bima, Nusa Tenggara Barat, resmi membuka Program Studi (Prodi) Magister Pedagogi, setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 1075/B/O/2025.

"Alhamdulillah, UM Bima memenuhi syarat minimum untuk membuka dan menyelenggarakan Prodi Pedagogi Magister (S2). Salinan keputusan itu diterima pada 2 Desember 2025," kata Rektor UM Bima, Assoc. Prof. Dr. Ridwan, SH, MH, di Bima, Kamis.

Baca beritanya di sini


Pewarta : Antara NTB
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2025