Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mangkir dari agenda sidang perdana praperadilan tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB atas nama Muhammad Nashib Ikroman alias MNI di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

"Kejati NTB tidak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya sekaligus sebagai hakim tunggal untuk sidang tersebut di Mataram, Jumat.

Oleh karena itu, Sandi sebagai hakim tunggal menyatakan sidang perdana praperadilan tersangka MNI ditunda dan diagendakan kembali pada Kamis (18/12).

"Tunda Kamis depan. Panggilan kedua atau terakhir," ujarnya.

Baca juga: Sidang praperadilan dua tersangka gratifikasi DPRD diagendakan ulang

Sikap mangkir Kejati NTB juga terjadi saat sidang perdana praperadilan dua tersangka sebelumnya, yakni Indra Jaya Usman alias IJU dan Hamdan Kasim alias HK.

Pengadilan Negeri Mataram menyikapi hal tersebut dengan mengagendakan ulang sidang perdana praperadilan IJU dan HK pada Selasa (16/12).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi perihal sikap mangkir Kejati NTB belum juga memberikan keterangan resmi dari bidang pidana khusus selaku pihaknya yang menangani persoalan praperadilan kasus korupsi ini.

"Saya belum dapat informasi dari pihak pidana khusus," ucap dia.

Baca juga: Legislator berstatus tersangka gratifikasi DPRD NTB ajukan praperadilan
Baca juga: Dua tersangka gratifikasi DPRD NTB ajukan praperadilan


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025