Mataram (ANTARA) - Salah seorang dari tiga legislator yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Senin, mengatakan pihaknya menerima pengajuan praperadilan tersebut dari pemohon bernama Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.
"Klasifikasi perkaranya berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka," katanya.
Adapun pihak termohon dalam persoalan ini, lanjut dia, ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB).
"Iya, jadi sesuai yang tersirat di laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), termohonnya Kajati NTB," ucap dia.
Baca juga: Bayang-bayang gratifikasi di rumah rakyat
Dari pendaftaran permohonan, pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 12 Desember 2025.
"Jumat (12/12) besok sidang perdananya digelar," ujarnya.
MNI menjadi tersangka ketiga yang mengajukan praperadilan. Dua legislator, yakni Indra Jaya Usman alias IJU dan Hamdan Kasim alias HK sebelumnya tercatat lebih dahulu mengajukan ke Pengadilan Negeri Mataram.
Pengadilan telah menindaklanjuti pengajuan tersebut dengan menjadwalkan sidang perdana praperadilan IJU dan HK pada Selasa (9/12).
Kajati NTB Wahyudi atas adanya pengajuan upaya hukum ini sebelumnya telah memberikan tanggapan. Dia mengatakan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka.
Meskipun ada pengajuan praperadilan, Kajati NTB meyakinkan bahwa hal tersebut tidak menghambat penanganan yang kini berjalan di tahap akhir pemberkasan.
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Rumah rakyat NTB di tengah badai gratifikasi
Baca juga: Penyidikan kasus gratifikasi DPRD NTB di Kejati berjalan dinamis
Baca juga: Sebanyak 45 saksi diperiksa terkait kasus gratifikasi DPRD NTB
Baca juga: Sebanyak 32 anggota DPRD NTB diperiksa Kejati terkait tiga tersangka gratifikasi
Baca juga: 15 anggota DPRD NTB ajukan perlindungan dalam kasus gratifikasi ke LPSK