Mataram (ANTARA) - Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Muh. Zulkifli Said menyatakan penyidikan kasus dugaan gratifikasi DPRD Provinsi NTB berjalan secara dinamis.
"Pokoknya begini, semuanya berjalan dinamis," kata Zulkifli Said di Mataram, Rabu.
Artinya, kata dia, dalam tahap penyidikan yang telah menetapkan tiga tersangka ini masih ada potensi terungkapnya peran tersangka baru.
Namun demikian, potensi tersebut harus mendasar pada kelengkapan alat bukti, sesuai yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Zulkifli tidak memungkiri bahwa pengungkapan peran orang lain juga bisa berangkat dari keterangan para tersangka. Apabila mereka ada menyebut keterlibatan orang lain, jaksa akan melihat indikasi pidananya.
Baca juga: Sebanyak 45 saksi diperiksa terkait kasus gratifikasi DPRD NTB
Dalam hal ini, tersangka dapat bekerja sama dengan penyidik dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Pokoknya, intinya tergantung keterangan yang bersangkutan (para tersangka)," ujarnya.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah anggota DPRD NTB. Mereka adalah Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.
Baca juga: Sebanyak 32 anggota DPRD NTB diperiksa Kejati terkait tiga tersangka gratifikasi
Untuk MNI menjalani penitipan penahanan di Rutan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan, dua tersangka lain dititipkan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Dalam penyidikan ini, Kejati NTB menyatakan ketiga tersangka berperan sebagai pemberi uang kepada puluhan anggota DPRD NTB dengan total melebihi angka Rp2 miliar.
Nominal uang tersebut terungkap dari rangkaian penyidikan jaksa yang telah menerima penitipan dari belasan anggota DPRD NTB.
Perihal motif dari pemberian uang tersebut, belum diungkap jaksa ke publik. Begitu juga dengan memastikan sumber uang maupun keterlibatan pidana untuk para penerima uang dari kalangan anggota DPRD NTB.
Baca juga: 15 anggota DPRD NTB ajukan perlindungan dalam kasus gratifikasi ke LPSK
Baca juga: Anggota DPRD NTB minta perlindungan LPSK di kasus gratifikasi
Baca juga: Wakil Ketua DPRD NTB berikan keterangan di kasus gratifikasi