Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan setiap koperasi yang ingin mengelola tambang rakyat terlebih dahulu harus memenuhi semua persyaratan, salah satunya Surat Lolos Verifikasi Administratif (SLVA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Wirawan Ahmad mengatakan Surat Lolos Verifikasi Administratif (SLVA) ini diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Usaha Pertambangan.
"Setiap koperasi yang akan mengelola tambang itu harus memiliki SLVA," kata Wirawan di Mataram, Kamis (19/2).
Ia menjelaskan dalam regulasi tersebut, setiap koperasi yang akan mengelola tambang harus mendaftar melalui online single submission system (OSS). Setelah mendaftar setiap berkas yang masuk akan diverifikasi oleh Kementerian Koperasi.
"Waktunya hanya 5 hari. Begitu masuk akan diverifikasi oleh Deputi Menteri lalu ke Menteri Koperasi. Di situ nanti ada notifikasi apakah diterima atau ditolak. Itu dari sisi koperasinya, kalau pertambangan-nya nanti di Kementerian ESDM," ujarnya.
Baca juga: Regulasi tata kelola tambang rakyat di NTB disusun
Wirawan menegaskan sesuai arahan Gubernur NTB, setiap koperasi yang akan mengelola tambang harus memiliki kapasitas manajerial, ramah terhadap lingkungan, mematuhi prinsip-prinsip koperasi dan keberadaan-nya harus dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat.
"Peran Dinas Koperasi dan UKM itu hanya pendampingan, memberikan pelatihan dari sisi pengurus," terang Wirawan.
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB ini mengaku sejauh ini pihaknya tidak mengetahui secara pasti jumlah koperasi yang sudah mengantongi izin untuk mengelola tambang di NTB, karena semua kewenangan itu ada di pemerintah pusat.
"Berapa jumlahnya, kami belum tahu sampai saat ini. Tapi, nanti kami koordinasikan dengan ESDM," katanya.
Baca juga: Koperasi dapat kelola tambang dan mineral 2.500 ha
Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memilih berhati-hati dalam menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) karena menyangkut aspek lingkungan, keselamatan penduduk dan keberlanjutan wilayah pertambangan.
"Penerbitan IPR tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa," ujarnya.
Baca juga: KPK ajak pemda di NTB perbaiki tata kelola usaha tambang
Menurut dia, dari total 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan, baru satu izin yang di terbitkan, yakni Blok Lantung di Kabupaten Sumbawa. Ini pun ditetapkan sebagai proyek percontohan.
"Langkah tersebut diambil bukan untuk menghambat, melainkan sebagai uji tata kelola agar praktik pertambangan rakyat benar-benar berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Karena IPR bukan sekadar soal izin. Ini menyangkut lingkungan, keselamatan masyarakat, dan masa depan wilayah. Karena itu, pemerintah tidak ingin gegabah, apalagi ugal-ugalan," kata Aka sapaan akrabnya.
Baca juga: Di persimpangan tambang rakyat
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Menguji batas legalisasi tambang rakyat di NTB
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026