Mataram (ANTARA) - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, M. Samsul Qomar masuk dalam radar pemeriksaan pihak kejaksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Jumat, membenarkan bahwa Samsul Qomar menjadi salah satu yang masuk dalam daftar permintaan keterangan di kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2021-2023.

"Iya, betul. Intinya semua pihak terkait tidak menutup kemungkinan untuk dimintai keterangan," kata Made Juri.

Dengan menyampaikan hal tersebut, Made Juri tidak menjelaskan lebih lanjut tentang jadwal pasti dari pelaksanaan pemeriksaan.

Daftar pemeriksaan ini muncul dalam agenda penyelidikan yang kini berjalan di bawah kendali bidang Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah.

"Penyelidikannya di pidana khusus," ujar dia.

Baca juga: Jaksa periksa pengurus KONI dan pejabat Dispora Lombok Tengah

Dari rangkaian pemeriksaan yang berlangsung secara maraton, Made Juri mengakui sudah ada belasan orang yang memberikan keterangan, mulai dari pengurus KONI hingga pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lombok Tengah selaku pihak penyalur dana hibah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemeriksaan ini sebatas klarifikasi karena proses hukumnya masih berjalan di tahap penyelidikan.

"Pemeriksaan masih sebatas klarifikasi. Dari pihak KONI dan dispora sudah ada yang diperiksa," ucap Bratha.

Upaya lain mengungkap perbuatan melawan hukum dalam kasus ini kejaksaan turut mengembangkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah terkait temuan penggunaan dana hibah Rp100 juta yang tidak memiliki laporan pertanggungjawaban dari pihak KONI.

"Ini semua masih kita dalami. Kalau memang ada pengembangan, gas," ujar dia.

Baca juga: Penanganan kasus korupsi KONI Lombok Tengah masih penyelidikan

Penyelidikan kasus KONI ini berjalan sejak Kepala Kejari Lombok Tengah masih dijabat Nurintan M. N. O. Sirait. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut laporan yang masuk pada Mei 2025.

Pada saat itu, Nurintan sebagai pimpinan telah menerbitkan surat perintah penyelidikan pada bidang pidana khusus.

Penerbitan surat perintah penyelidikan tersebut tidak lepas dari hasil telaah laporan yang telah menemukan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah.

Dalam LHP, inspektorat menemukan adanya temuan anggaran senilai Rp100 juta untuk satu tahun pengurusan KONI yang tidak ada laporan pertanggungjawaban.

Permasalahan serupa terindikasi muncul dalam laporan pertanggungjawaban anggaran pengurus periode 2021 hingga 2023 sehingga potensi kerugian diprediksi melebihi angka Rp100 juta.


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025