Mataram (ANTARA) - Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengubah pidana hukuman Isabel Tanihaha, terdakwa korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera, dari lima menjadi delapan tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Jumat, membenarkan adanya perubahan hukuman atas putusan majelis hakim di tingkat banding tersebut.

"Iya, sesuai yang sudah kami tayangkan di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram, hukumannya jadi delapan tahun," katanya.

Dari amar putusan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram dengan perkara nomor: 29/PID.TPK/2025/PT MTR, majelis hakim di tingkat banding hanya mengubah sekadar pidana hukuman.

Untuk pidana denda, masih serupa dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang meminta terdakwa membayar Rp400 juta subsider empat bulan kurungan badan.

Begitu juga dengan uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa masih senada, yakni sebesar Rp418 juta subsider 1 tahun kurungan badan.

Untuk perbuatan hukum yang dinyatakan terbukti dilanggar, hakim banding juga sependapat dengan dakwaan primer penuntut umum, Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karena itu, hakim banding dalam amar putusan yang dibacakan pada Kamis (18/12), menyatakan menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa Isabel Tanihaha dengan mengubah putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mtr.

Baca juga: KPK umumkan OTT di Kalimantan Selatan

Hakim banding turut menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, terdakwa yang merupakan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera pihak swasta yang melakukan perjanjian KSO dengan PT Tripat, Perusda Pemkab Lombok Barat itu dituntut jaksa dengan pidana sembilan tahun penjara.

Baca juga: KPK menangkap enam orang dalam OTT di Hulu Sungai Utara

Jaksa turut meminta agar hakim membebankan terdakwa membayar denda Rp800 juta subsider 5 bulan kurungan badan. Isabel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar subsider penjara 4 tahun dan 6 bulan.

Kerugian tersebut dinilai jaksa sebagai kontribusi tetap yang belum dibayar PT Bliss kepada PT Tripat selama pengoperasian LCC yang berlokasi di pinggir jalan utama perbatasan Kota Mataram dengan Pemkab Lombok Barat.


Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2025