Mataram (ANTARA) - Pembagian mukena dan sarung sejatinya identik dengan niat baik bahwa negara hadir untuk warga. Ia sering dilekatkan pada program bantuan sosial, menyentuh ruang privat masyarakat, bahkan menyentuh sisi spiritual.
Namun di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), niat baik itu berubah menjadi ironi ketika pengadaan mukena justru menyeret pejabat, wakil rakyat, dan pihak swasta ke meja hukum.
Perkara korupsi pengadaan mukena dan sarung tahun anggaran 2024 yang kini siap disidangkan membuka satu bab penting tentang bagaimana kebijakan sosial dapat tergelincir menjadi ladang penyimpangan jika tata kelola diabaikan.
Kasus ini bukan sekadar soal angka kerugian negara Rp1,7 miliar. Ia adalah potret rapuhnya sistem pengadaan, lemahnya pengawasan, dan kaburnya batas antara kewenangan politik dan administrasi.
Fakta bahwa anggaran pengadaan berasal dari dana pokok pikiran DPRD menambah lapisan kompleksitas. Program yang seharusnya berangkat dari aspirasi publik justru diduga berakhir sebagai transaksi kepentingan.
Di titik inilah, kasus mukena Lombok Barat layak ditelaah lebih dalam, bukan hanya sebagai perkara hukum, tetapi sebagai pelajaran kebijakan publik.
Bantuan sosial
Pengadaan mukena dan sarung di Lombok Barat dilakukan melalui 10 paket, masing-masing bernilai sekitar Rp200 juta, dan disalurkan melalui dua bidang di Dinas Sosial.
Secara administratif, skema ini tampak lazim. Namun, di balik prosedur formal itu, penyidik menemukan persoalan pada tahap paling krusial, yakni perencanaan harga.
Dugaan penggelembungan harga muncul dari proses survei pasar dan penyusunan harga perkiraan sendiri yang merujuk pada standar satuan harga lama.
Di sinilah akar masalah kerap berulang dalam banyak kasus pengadaan daerah. Standar harga yang tidak diperbarui, survei pasar yang tidak independen, serta relasi dekat antara penyedia dan pengambil keputusan, menciptakan ruang abu-abu.
Ruang inilah yang sering dimanfaatkan untuk memanipulasi angka tanpa harus memalsukan dokumen secara kasar. Korupsi menjadi rapi, administratif, dan sulit terdeteksi di awal.
Hal yang lebih mengkhawatirkan, program bantuan sosial memiliki daya legitimasi moral. Aparat yang terlibat sering berlindung di balik dalih membantu masyarakat miskin.
Padahal, setiap rupiah yang dimark-up adalah pengurangan langsung atas kualitas dan jangkauan bantuan. Mukena yang seharusnya simbol kepedulian berubah menjadi barang bukti di ruang tahanan. Kepercayaan publik pun ikut terkikis.
Keterlibatan unsur legislatif dalam perkara ini memperlihatkan persoalan struktural lain. Dana pokok pikiran sejatinya dirancang untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan kebijakan anggaran.
Namun, tanpa pagar etika dan pengawasan ketat, pokir berpotensi menjadi pintu masuk konflik kepentingan. Ketika pengusul anggaran berada terlalu dekat dengan pelaksana dan penyedia, mekanisme check and balance melemah dari dalam.
Masuknya perkara ini ke tahap persidangan menandai keseriusan penegakan hukum. Kejaksaan tidak hanya menyelesaikan penyidikan, tetapi juga mulai menerapkan pasal-pasal dalam KUHP baru yang berlaku efektif sejak awal 2026.
Pergeseran rezim hukum ini membawa implikasi penting, terutama terkait ancaman pidana dan denda. Meski unsur pidana tetap sama, perbedaan rentang hukuman berpotensi memengaruhi rasa keadilan publik.
Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan. Kasus ini mengirim pesan sosial yang lebih luas. Ketika seorang pejabat ditetapkan sebagai tahanan kota dengan pengawasan elektronik karena alasan kesehatan, publik dihadapkan pada dilema antara pemenuhan hak tersangka dan persepsi kesetaraan di depan hukum.
Di satu sisi, negara wajib menjunjung prinsip kemanusiaan. Di sisi lain, transparansi dan komunikasi publik menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak dibaca sebagai privilese.
Hal yang juga patut dicermati adalah dampak psikologis kasus ini terhadap aparatur sipil negara di daerah. Di banyak tempat, ketakutan berurusan dengan hukum membuat pejabat menjadi terlalu berhati-hati, bahkan pasif. Bantuan sosial tertunda, serapan anggaran melambat, dan masyarakat kembali dirugikan.
Oleh karena itu, penegakan hukum harus dibarengi dengan pembenahan sistem agar aparatur yang bekerja jujur merasa terlindungi, sementara yang menyimpang tidak memiliki celah.
Kasus mukena Lombok Barat mengajarkan bahwa korupsi tidak selalu hadir dalam proyek besar dan megah. Ia justru sering bersembunyi dalam program yang tampak sederhana dan bermoral.
Karena itu, pendekatan pencegahan harus masuk hingga level paling dasar dari perencanaan anggaran dan pengadaan barang.
Perkara ini membawa kita pada kebutuhan mendesak untuk menata ulang tata kelola pengadaan bantuan sosial.
Pertama, pembaruan standar satuan harga harus menjadi kewajiban tahunan, bukan formalitas. Pemerintah daerah perlu membangun basis data harga yang dinamis dan dapat diakses lintas perangkat daerah, sehingga survei pasar tidak dilakukan secara tertutup dan repetitif.
Kedua, pemisahan peran antara pengusul anggaran, pelaksana program, dan pengawas harus diperjelas. Dana pokok pikiran memerlukan mekanisme pengamanan ekstra, termasuk transparansi publik sejak tahap perencanaan.
Publik berhak tahu aspirasi apa yang diterjemahkan menjadi program? Siapa pelaksananya, dan bagaimana proses pengadaannya?
Ketiga, penguatan pengawasan internal menjadi keniscayaan. Inspektorat daerah tidak cukup hanya hadir di akhir sebagai penghitung kerugian negara. Pengawasan harus bergeser ke hulu, mendampingi sejak perencanaan dan penyusunan harga. Pendekatan ini bukan untuk menghambat, tetapi untuk mencegah kesalahan sejak awal.
Keempat, literasi integritas bagi aparatur dan wakil rakyat perlu ditingkatkan. Korupsi sering kali tidak berangkat dari niat jahat semata, tetapi dari normalisasi praktik keliru yang diwariskan dari tahun ke tahun.
Pendidikan etika jabatan, konflik kepentingan, dan tanggung jawab publik harus menjadi bagian dari budaya birokrasi.
Kasus korupsi pengadaan mukena di Lombok Barat adalah cermin. Ia memantulkan wajah tata kelola yang masih perlu dibenahi, tetapi juga membuka peluang perbaikan.
Persidangan yang akan berlangsung bukan hanya arena pembuktian hukum, melainkan momentum refleksi kebijakan.
Agar mukena kembali menjadi simbol kesucian niat, bukan catatan kelam anggaran, negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan sosial dijalankan dengan akal sehat, nurani, dan sistem yang berintegritas.
Pesan sosial
Tata kelola
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Mukena Lombok Barat dalam jerat tata kelola anggaran