Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengungkapkan usulan pengembangan rumah susun (rusun) bersubsidi dengan luasan unit 21–45 meter persegi (m2).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menggelar pertemuan bersama Wakil Ketua MPR RI, Menteri Hukum, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah dan NTB, serta asosiasi pengembang perumahan.
"Dalam pertemuan tersebut dibahas usulan pengembangan rumah susun bersubsidi dengan luasan unit 21–45 meter persegi, yang disesuaikan dengan standar hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," ujar Maruarar atau disapa Ara di Jakarta, Selasa.
Skema pembiayaan lanjutnya, diusulkan tetap terjangkau dengan suku bunga 5 persen untuk unit 21–36 meter persegi dan 7 persen untuk unit di atas 36 hingga 45 meter persegi, dengan tenor hingga 30 tahun dan masa subsidi selama 20 tahun.
Baca juga: Penyaluran dana FLPP capai 278.868 rumah pada 2025
Ara menyampaikan, Kementerian PKP sedang menyusun draf peraturan tentang rumah susun subsidi di kota ya. Karena pada tahun ini pembangunan rusun subsidi akan dimulai, sehingga perlu dibuat terobosan-terobosan hukum supaya lahan-lahan bisa dipakai untuk pembangunan rusun subsidi.
"Harapan Presiden RI bahwa sektor properti perumahan ini bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi dengan signifikan," katanya.
Baca juga: Penyaluran dana FLPP per 18 Desember capai 259.841 rumah
Terkait tantangan penyediaan hunian di kawasan perkotaan. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menjelaskan bahwa pertumbuhan penduduk yang semakin terpusat di kota, di tengah tingginya harga lahan, membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) semakin sulit mengakses rumah tapak. Kondisi ini menjadikan Rusun Bersubsidi sebagai alternatif hunian yang penting dan strategis.
Sementara itu, para pengembang menyampaikan bahwa harga jual rumah susun bersubsidi saat ini dinilai belum cukup menarik bagi swasta. Masukan tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan agar pembangunan Rusun Bersubsidi dapat berjalan secara berkelanjutan.