Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said di Mataram, Selasa, membenarkan adanya langkah hukum dalam penanganan TPPU yang berjalan di tahap penyidikan tersebut.
"Iya, betul, ada kegiatan pemeriksaan PPATK di kasus pengadaan lahan MXGP Samota di Kejati NTB hari ini," katanya.
Selain pemeriksaan oleh PPATK, Zulkifli Said membenarkan adanya kegiatan penyidik Kejati NTB yang turut memeriksa dua tersangka kasus pengadaan lahan, yakni Subhan alias SBHN dan Muhammad Julkarnaen alias MJ.
Kejaksaan menyampaikan Subhan yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, dalam kasus ini berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan saat menduduki jabatan Kepala BPN Sumbawa. Sementara Muhammad Julkarnaen sebagai tim penilai dari pihak swasta yang berasal dari KJPP.
Baca juga: Kasus lahan MXGP Samota dikembangkan ke TPPU, Tiga saksi diperiksa
Dalam penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, jaksa menetapkan keduanya dengan menerapkan pidana sesuai dengan aturan KUHP baru terkait korupsi.
Pidana tersebut tercantum dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Kejati NTB Wahyudi saat konferensi pers pada Senin (19/1), menyampaikan bahwa penanganan TPPU dari kasus korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota ini sudah berjalan di tahap penyidikan.
"Dalam perkara ini, penyidik juga mencium satu hal yang lain, adanya TPPU. Sudah naik penyidikan," ujar Kajati NTB saat momentum pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar dari Moch. Ali Bin Dachlan alias Ali BD sebagai penerima pembayaran lahan dari Pemkab Sumbawa.
Dia memastikan bahwa penyidikan TPPU ini berangkat dari pengembangan pidana pokok perkara korupsi dalam pembelian lahan.
"Jadi, penyidik ada melihat tindak pidana lain, makanya dikembangkan ke arah situ (TPPU)," kata dia.
Baca juga: Kajati NTB ungkap penyidikan TPPU dari kasus korupsi lahan MXGP Samota
Ali BD, mantan Bupati Lombok Timur adalah pemilik lahan 70 hektare di kawasan Samota yang dibeli Pemkab Sumbawa untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota pada tahun anggaran 2022-2023.
Ia mengembalikan Rp6,7 miliar kepada jaksa karena dinyatakan sebagai pihak yang menikmati kerugian keuangan negara atas kelebihan pembayaran lahan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Pemerintah melakukan pembayaran atas lahan milik Ali BD dan para pewarisnya tersebut berangkat dari Surat Keputusan Gubernur NTB yang saat itu masih dijabat Zulkieflimansyah.
Pemerintah membeli lahan dengan harga Rp52 miliar sesuai hasil apraisal kedua dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Sebelumnya, kejaksaan menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini muncul dari adanya selisih hasil penilaian tim apraisal dari KJPP.
Baca juga: Pengembalian Rp6,7 Miliar kasus MXGP Samota tak hentikan penyidikan
Kejaksaan menjelaskan bahwa hasil apraisal pertama, nilai lahan seluas 70 hektare yang berada di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa, mencapai Rp44,8 miliar.
Kemudian, muncul hasil apraisal kedua atas tindak lanjut putusan banding dari gugatan perdata yang memenangkan seseorang bernama Sangka Suci atas klaim kepemilikan sebagian lahan milik Ali BD. Hasil apraisal kedua pun muncul dengan nilai Rp52 miliar.
Putusan perdata itu berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang menyatakan klaim Sangka Suci atas sebagian lahan tersebut tidak terbukti.
Meskipun ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, Pemkab Sumbawa tetap mengeksekusi pembayaran lahan seluas 70 hektare kepada Ali BD dengan nilai Rp52 miliar.
Baca juga: Kejati NTB terima pengembalian Rp6,7 Miliar kasus lahan Sirkuit MXGP Samota