Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi mengungkap fakta baru terkait adanya penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi pembelian lahan 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa.

"Dalam perkara ini, penyidik juga mencium satu hal yang lain, adanya TPPU. Sudah naik penyidikan," kata Kajati NTB Wahyudi dalam konferensi pers pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp6,7 miliar dari Moch. Ali Bin Dachlan alias Ali BD sebagai penerima pembayaran lahan dari Pemkab Sumbawa di Mataram, Senin.

Perihal langkah terkini jaksa dari penyidikan TPPU, Wahyudi mengatakan bahwa hal tersebut belum dapat disampaikan ke publik.

"Teknis penyidikan itu," ucapnya.

Dia hanya memastikan bahwa penyidikan TPPU ini berangkat dari pengembangan pidana pokok perkara korupsi dalam pembelian lahan.

"Jadi, penyidik ada melihat tindak pidana lain, makanya dikembangkan ke arah situ (TPPU)," ujar dia.

Baca juga: Pengembalian Rp6,7 Miliar kasus MXGP Samota tak hentikan penyidikan

Ali BD, mantan Bupati Lombok Timur adalah pemilik lahan 70 hektare di kawasan Samota yang dibeli Pemkab Sumbawa untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota pada tahun anggaran 2022-2023.

Ia mengembalikan Rp6,7 miliar kepada jaksa karena dinyatakan sebagai pihak yang menikmati kerugian keuangan negara atas kelebihan pembayaran lahan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Pemerintah melakukan pembayaran atas lahan milik Ali BD dan para pewarisnya tersebut berangkat dari Surat Keputusan Gubernur NTB yang saat itu masih dijabat Zulkieflimansyah.

Pemerintah membeli lahan dengan harga Rp52 miliar sesuai hasil appraisal kedua dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Baca juga: Kejati NTB terima pengembalian Rp6,7 Miliar kasus lahan Sirkuit MXGP Samota

Sebelumnya, kejaksaan menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini muncul dari adanya selisih hasil penilaian tim appraisal dari KJPP.

Kejaksaan menjelaskan bahwa hasil appraisal pertama, nilai lahan seluas 70 hektare yang berada di kawasan wisata Samota, Kabupaten Sumbawa, mencapai Rp44,8 miliar.

Kemudian, muncul hasil appraisal kedua atas tindak lanjut putusan banding dari gugatan perdata yang memenangkan seseorang bernama Sangka Suci atas klaim kepemilikan sebagian lahan milik Ali BD. Hasil appraisal kedua pun muncul dengan nilai Rp52 miliar.

Putusan perdata itu berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang menyatakan klaim Sangka Suci atas sebagian lahan tersebut tidak terbukti.

Meskipun ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah, Pemkab Sumbawa tetap mengeksekusi pembayaran lahan seluas 70 hektare kepada Ali BD dengan nilai Rp52 miliar.

Baca juga: Mantan bupati Lotim sebut appraisal ulang lahan MXGP atas permintaan Sangka Suci
Baca juga: Kerugian kasus korupsi lahan Sirkuit MXGP Samota bermuara di Ali Bin Dachlan
Baca juga: Jerat anggaran di Samota